KOMPAS.com - Hendro Irawan alias Encon ditangkap polisi karena menganiaya anak tirinya, GVR (8) hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka di Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 10 September 2022.
Penganiayaan yang berujung tewasnya GVR berawal dari hal sepele. Sebelum dianiaya, GVR sempat diberi uang Rp 10.000 oleh pamannya.
Saat ditanya oleh ayah tirinya, bocah perempuan itu mengaku uang Rp 10.000 itu telah habis karena diberikan ke temannya.
Mendengar pengakuan GVR, Encon emosi dan mulai menganiaya GVR.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono, Senin (24/10/2022).
"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban. Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya," kata dia.
"Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," tambah dia.
Supriyono mengatakan Encon memukul bagian tubuh bocah 8 tahun itu mulai dari bagian muka, popi, dada hingga punggung.
Tindakan fatal lainnya adalah pelaku menjambak rambut korban dan melemparkannya hingga mengenai dinding yang terbuat dari kayu.
Baca juga: Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas, Pria Ini Sempat Ancam Istrinya
GRV kemudian jatuh dan terbentur lantai. Setelah itu bocah 8 tahun itu tak bergerak lagi.
Mengetahui anak tirinya tak sadarkan diri, Encon menggendong GRV ke dalam kamar. Korban pun sempat muntah sebelum akhirnya dievakusi ke RS.
Sayangnya saat menjalani perawatan, korban meninggal dunia.
"Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.
Kasus tersebut baru dilaporkan pihak keluarga ke polisi pada 21 Oktober 2022 atau sebulan setelah kejadian.
Baca juga: Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas karena Uang Saku Rp 10.000, Pria Ini Kena Pasal Berlapis