Salin Artikel

Tipu Sejumlah Pedagang dan Petani Rumput Laut, Lelaki Penganggur di Nunukan Raup Rp 72 Juta

Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, ada 5 orang korban AB, mereka adalah pedagang pasar tradisional dan petani rumput laut.

"AB melakukan penipuan dan penggelapan terhadap lima orang korban. Dari semua aksinya, ia berhasil mengantongi uang sekitar Rp 72.050.000 dari korbannya," ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Kasus pertama dilaporkan oleh Erwin (26), petani rumput laut yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan RT 02, Nunukan Selatan.

Pada Juli 2022, pelaku mendatangi korban dan berutang untuk bisnis mesin dan daging ayam.

Pelaku juga membujuk korban untuk menjual rumput laut dengan harga agak tinggi dibanding harga pasaran.

"Akan tetapi, pelaku tidak membayar uang yang dipakai ataupun hasil penjualan rumput laut milik korban. Akibat ulah AB, korban dirugikan sekitar Rp 14 juta," kata Lusgi.

Kasus kedua dilaporkan oleh Jusman (52), yang juga petani rumput laut, warga Jalan Yos Sudarso RT 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan selatan.

Pada 22 dan 24 September 2022, pelaku sengaja membeli rumput laut milik korban sebanyak 1.910 kg dengan harga sekitar Rp 57.450.000 atau Rp 30.000 per kg.

Pelaku melakukan pembelian dengan sistem pembayaran panjar, dengan membayar uang muka Rp 19 juta. Namun, setelah itu, kekurangan bayar tidak pernah dilunasi Pelaku.

"Pelaku selalu berjanji akan melunasi, setiap kali korban menghubunginya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian, senilai Rp.38.430.000," lanjutnya.

Kasus ketiga dilaporkan Lutfia (26), IRT warga Jalan Pangkalan Haji Mukhtar RT 12, Nunukan Timur.

Pada 7 Oktober 2022 pukul 10.00 Wita, pelaku datang dan memesan ayam sebanyak 30 kg seharga Rp 3 juta, dengan membayar panjar Rp 2.000.000.

Siangnya, pelaku kembali datang dan membeli 120 Kg daging ayam seharga Rp 4.620.000.

"Pelaku berjanji akan kembali untuk membayar semua daging ayam yang dia ambil. Nyatanya, pelaku pergi entah ke mana. Dalam kasus ini, korban dirugikan Rp 5.620.000," lanjut Lusgi.

Lalu, kasus keempat terjadi pada 13 Oktober 2022, dengan korban bernama Murni (43), warga Jalan Yos Sudarso, RT 01 Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam uang sejumlah Rp 11 juta untuk membeli rumput laut.

Pelaku berjanji hanya meminjam selama dua jam dengan janji memberi bonus pengembalian uang sebesar Rp 400.000.

"Setelah lebih dua jam, korban menelepon pelaku. Pelaku beralasan motornya rusak, dan tidak pernah muncul. Akhirnya korban yang merasa ditipu melaporkannya ke Polisi," kata Lusgi.

Kasus terakhir, dilaporkan oleh Andi Anton (45), seorang wiraswasta, warga Jalan ujang Dewa Sedadap, Nunukan Selatan.

Pada Rabu 21 Oktober 2022, korban yang merupakan pemilik kios sembako ini didatangi pelaku dan ditawari paket sembako murah.

Korban yang tergiur segera menitip uang Rp 3 juta agar pelaku memesan paket sembako murah sebagaimana yang ditawarkan.

Sayangnya, pesanan sembako murah tidak pernah ada dan tidak pernah sampai ke korban.

"Atas dasar sejumlah laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan profiling. Kita temukan pelaku sedang bersembunyi di rumah tambak di Jalan Sungai Apok Desa Binusan, Nunukan," kata Lusgi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana Subsider 378 KUH Pidana.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/143134678/tipu-sejumlah-pedagang-dan-petani-rumput-laut-lelaki-penganggur-di-nunukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke