Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP di Semarang Diperkosa sejak Kelas 5 SD oleh Ayah Tiri dan Kakak Tiri di Saat yang Berbeda

Kompas.com - 25/10/2022, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS. com - Seorang siswi kelas IX SMP di Kota Semarang, Jawa Tengah diperkosa oleh ayah tirinya, M (42) sejak korban masih duduk di kelas lima SD.

Pemerkosan pertama kali terjadi saat korban berusia 11 tahun, bahkan saat itu M menikah ibu kandung korban.

Ironisnya korban tak hanya diperkosa oleh M, tapi diduga juga diperkosa oleh kakak tirinya yang tak lain anak kandung M yang masih berusia 16 tahun.

M terakhir kali memerkosa anaknya pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ibu korban tak ada di rumah, M masuk ke kamar korban di rumah Gayamsari, Kota Semarang.

Baca juga: Seorang Ayah Tiri di Semarang Perkosa Anaknya sejak Korban Kelas 5 SD

Kasus tersebut terungkap saat korban mengadu ke guru magang di sekolah. Oleh sang guru, korban diarahkan bercerita ke anggota keluarga terdekat.

Korban pun memilih mengadu ke sepupunya. Oleh sepupunya, peristiwa tersebut disampaikan ke ibunya. Setelah rapat keluarga, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

M sendiri mengaku sudah 10 kali memerkosa anak tirinya.

“Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering Pak, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat,” ujar M di hadapan awak media.

Terkait keterlibatan anaknya yang juga memerkosa korban, M mengaku tidak tahu.

“Saya baru dikasih tahu sama istri saya sendiri bahwa anak saya juga ikut (memerkosa),” terang pelaku M dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Ayah Tiri Perkosa Anaknya sejak Kelas 5 SD, Kakak Tiri Diduga Ikut Terlibat

Saat ditanya apakah pelaku meniru perbuatanya, M lagi-lagi mengaku tidak tahu. Selama ini, M tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri dan dua kakak laki-laki tiri yang berusia 14 tahun dan 16 tahun.

“Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Usai ketahuan ikut memerkosa sang adik tirinya, anak laki-laki pelaku kabur dari rumah. Sedangkan adiknya yang berusia 14 tahun sempat menjenguk ayahnya di penjara.

Saat ini korban telah menjalani visum dan tinggak bersama nenek kandungnya. Selain itu karena mengalami trauma, korban mendapat pendampingan dari PPTK Seruni.

Baca juga: Laporkan Anak Dicabuli Temannya, Terungkap Kakak Tiri Juga Pernah Mencabuli Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com