SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang ayah tiri berinisial M (42) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri sejak 2017 silam.
Pelaku telah melancarkan perbuatan bejatnya bahkan sebelum ia menikah dengan istrinya, atau ibu kandung korban.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, saat itu korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas lima SD. Ia mendatangi kamar anaknya saat sang istri tidak berada di rumah.
“Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang,” kata Donny saat jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Diceritakan korban awalnya mengadu ke guru magang di sekolahnya. Lalu oleh gurunya diarahkan untuk bercerita ke anggota keluarga terdekatnya. Korban kemudian memilih mengadu kepada ke sepupunya.
Sepupunya akhirnya menyampaikan ke ibunya dan melakukan rapat keluarga untuk setelahnya memproses hukum perbuatan pelaku.
“Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering Pak, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat,” ujar M di hadapan awak media.
Kini anak tirinya yang menjadi korban pelampiasan nafsu pelaku telah duduk di bangku kelas IX SMP. Lantaran trauma yang dialami, korban mendapat pendampingan dari PPTK Seruni.
Sementara keberadaan korban telah dipisah dari kediaman pelaku dan tinggal bersama nenek kandungnya. Upaya visum juga telah dilakukan oleh korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.
Baca juga: 6 Tahun Dianiaya Saudara Tiri, Tubuh Anak Yatim Piatu di Gresik Penuh Luka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.