Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Tiri di Semarang Perkosa Anaknya sejak Korban Kelas 5 SD

Kompas.com - 25/10/2022, 09:01 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang ayah tiri berinisial M (42) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri sejak 2017 silam.

Pelaku telah melancarkan perbuatan bejatnya bahkan sebelum ia menikah dengan istrinya, atau ibu kandung korban.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu di Gresik, 6 Tahun Dianiaya Kakak Tiri, Dipaksa Jadi Tukang Tambal Ban dan Kerap Tak Diberi Makan

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, saat itu korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas lima SD. Ia mendatangi kamar anaknya saat sang istri tidak berada di rumah.

“Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang,” kata Donny saat jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Diceritakan korban awalnya mengadu ke guru magang di sekolahnya. Lalu oleh gurunya diarahkan untuk bercerita ke anggota keluarga terdekatnya. Korban kemudian memilih mengadu kepada ke sepupunya.

Sepupunya akhirnya menyampaikan ke ibunya dan melakukan rapat keluarga untuk setelahnya memproses hukum perbuatan pelaku.

“Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering Pak, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat,” ujar M di hadapan awak media.

Kini anak tirinya yang menjadi korban pelampiasan nafsu pelaku telah duduk di bangku kelas IX SMP. Lantaran trauma yang dialami, korban mendapat pendampingan dari PPTK Seruni.

Sementara keberadaan korban telah dipisah dari kediaman pelaku dan tinggal bersama nenek kandungnya. Upaya visum juga telah dilakukan oleh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.

Baca juga: 6 Tahun Dianiaya Saudara Tiri, Tubuh Anak Yatim Piatu di Gresik Penuh Luka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com