Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ayah Tiri Perkosa Anaknya sejak Kelas 5 SD, Kakak Tiri Diduga Ikut Terlibat

Kompas.com - 25/10/2022, 09:43 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang ayah tiri berinisial M (42) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri sejak 2017 silam yang saat itu masih berusia 11 tahun, atau masih duduk di kelas 5 SD.

Setelah diusut oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, ditemukan pengakuan ibu kandung korban bila anak kandung pelaku atau kakak tiri korban yang berusia 16 tahun ikut menodai korban.

“Saya baru dikasih tahu sama istri saya sendiri bahwa anak saya juga ikut (memperkosa),” terang pelaku M dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Seorang Ayah Tiri di Semarang Perkosa Anaknya sejak Korban Kelas 5 SD

Saat ditanya Donny bila anak pelaku meniru perbuatannya, M mengaku tidak tahu. Dijelaskan korban tinggal satu atap bersama ibu kandung, ayah tiri dan kedua kakak tiri laki-laki yang berusia 14 tahun dan 16 tahun.

“Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami,” ujar Donny.

Usai ketahuan ikut memperkosa sang adik, anak laki-laki pelaku diceritakan kabur dari rumah. Sedangkan adiknya yang berusia 14 tahun sempat menjenguk pelaku.

Menurut pengakuan pelaku telah melancarkan perbuatan bejatnya lebih dari 10 kali dari sebelum ia menikah dengan istrinya, atau ibu kandung korban.

“Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 di dalam kamar korban di rumah gayamsari Kota Semarang,” kata Donny.

Kini anak tirinya tersebut telah duduk di bangku kelas IX SMP. Lantaran trauma yang dialami, korban mendapat pendampingan dari PPTK Seruni.

Sementara keberadaan korban telah dipisah dari kediaman pelaku dan tinggal bersama nenek kandunganya. Upaya visum juga telah dilakukan oleh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu di Gresik, 6 Tahun Dianiaya Kakak Tiri, Dipaksa Jadi Tukang Tambal Ban dan Kerap Tak Diberi Makan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke