Salin Artikel

Siswi SMP di Semarang Diperkosa sejak Kelas 5 SD oleh Ayah Tiri dan Kakak Tiri di Saat yang Berbeda

Pemerkosan pertama kali terjadi saat korban berusia 11 tahun, bahkan saat itu M menikah ibu kandung korban.

Ironisnya korban tak hanya diperkosa oleh M, tapi diduga juga diperkosa oleh kakak tirinya yang tak lain anak kandung M yang masih berusia 16 tahun.

M terakhir kali memerkosa anaknya pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ibu korban tak ada di rumah, M masuk ke kamar korban di rumah Gayamsari, Kota Semarang.

Kasus tersebut terungkap saat korban mengadu ke guru magang di sekolah. Oleh sang guru, korban diarahkan bercerita ke anggota keluarga terdekat.

Korban pun memilih mengadu ke sepupunya. Oleh sepupunya, peristiwa tersebut disampaikan ke ibunya. Setelah rapat keluarga, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

M sendiri mengaku sudah 10 kali memerkosa anak tirinya.

“Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering Pak, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat,” ujar M di hadapan awak media.

Terkait keterlibatan anaknya yang juga memerkosa korban, M mengaku tidak tahu.

“Saya baru dikasih tahu sama istri saya sendiri bahwa anak saya juga ikut (memerkosa),” terang pelaku M dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Saat ditanya apakah pelaku meniru perbuatanya, M lagi-lagi mengaku tidak tahu. Selama ini, M tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri dan dua kakak laki-laki tiri yang berusia 14 tahun dan 16 tahun.

“Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Usai ketahuan ikut memerkosa sang adik tirinya, anak laki-laki pelaku kabur dari rumah. Sedangkan adiknya yang berusia 14 tahun sempat menjenguk ayahnya di penjara.

Saat ini korban telah menjalani visum dan tinggak bersama nenek kandungnya. Selain itu karena mengalami trauma, korban mendapat pendampingan dari PPTK Seruni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/105000878/siswi-smp-di-semarang-diperkosa-sejak-kelas-5-sd-oleh-ayah-tiri-dan-kakak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke