Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Penusukan di Hotel Semarang, Pelaku Cemburu Selingkuhannya Dapat "Hadiah" dari Pria Lain

Kompas.com - 21/10/2022, 06:47 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil meringkus pelaku penusukan di kamar Hotel Kota Semarang yang menyebabkan korban akhirnya meninggal. Pelaku N tega membunuh korban bernama Anggriawan alias Kacang (34) karena cemburu

N tak terima korban membuat tanda bekas kecupan di tubuh kekasihnya yang berinisial T. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian bermula saat pelaku dan kekasihnya T, bermalam bersama di Hotel Oewa Asia pada Rabu (19/10/2022).

"Jadi N ini tanya ke teman wanitanya kenapa ada tanda khusus di bagian tubuhnya. Lalu dijelaskan ini adalah 'hadiah' dari orang lain," ujar Irwan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Pelaku Penusukan di Sebuah Hotel di Semarang Sudah Menikah dan Punya 4 Anak

Dalam keadaan mabuk, pelaku emosi begitu melihat ada tanda 'cupang' di dada pacarnya. Tak terima dengan penjelasan kekasihnya, ia pun meminta T menghubungi korban agar datang ke kamar hotelnya.

"Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk. Setelah korban datang, kemudian pelaku melakukan penusukan dengan pisau lipat ke pipi, kepala, perut dan korban," jelas Irwan.

Korban yang masih berdarah darah dilarikan ke RSUP dr Kariadi oleh dua rekan pelaku.  Namun korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal. Sementara pelaku melarikan diri ke arah Demak.

Pelaku diketahui bekerja sebagai petugas keamanan untuk sebuah perusahaan. Bahkan pelaku telah lama berkeluarga.

"Saya sudah nikah, anak saya 4. Pacaran sudah 5 bulan. Saya ketakutan. Lalu saya minta temen saya antarkan ke rumah sakit," ucap N. 

Begitu mendengar kabar korban meninggal, pelaku membatalkan rencana kaburnya dan menyerahkan diri.

T mengungkaokan saat kejadian korban juga membawa celurit. Perempuan pemandu karaoke itu tadinya meminta korban untuk menjelaskan hubunganya dengan pelaku.

"Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku. Saya minta dia jelasin (ke pelaku)," kata T. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ayah dari empat anak itu, kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com