LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebuah pabrik pupuk palsu digruduk aparat kepolisian di Lampung Selatan. Puluhan ton ditemukan diproduksi dengan bahan diluar ketentuan standar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan pihaknya telah menggerebek sebuah pabrik pupuk palsu dengan hasil produksi bermerek Daun Sawit dan Mahkota Fitilizer pada Jumat (14/10/2022) pekan kemarin.
Lokasi pabrik yang memproduksi pupuk palsu jenis TSP (merek Mahkota) dan pupuk KCL (merek Daun Sawit) itu berada di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda.
"Kita temukan pupuk yang diduga palsu sebanyak 45 ton dari penggerebekan di pabrik dan gudangnya," kata Edwin saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Harga Pupuk dan Pestisida Naik 70 Persen, Tiap Petani di Bengkulu Berutang Rp 50 Juta
Dari penggerebekan ini Polres Lampung Selatan menahan FR (24) warga Kabupaten Pesawaran dan AC (44) warga Kabupaten Karawang.
"Satu pelaku lain berinisial AS masih dalam pengejaran petugas," kata Edwin.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas pupuk hasil produksi pabrik tersebut.
Polisi pun turun ke lokasi untuk menyelidiki laporan tersebut.
"Saat digerebek, kedua pelaku sedang melakukan pembuatan pupuk palsu," kata Edwin.
Baca juga: Pupuk Palsu Beredar di Magetan, Dijual Lebih Mahal dari Pupuk Asli
Dari pabrik itu, kepolisian mengembangkan tangkapan dan menuju lokasi gudang yang berada di Desa Tajimalela, Kalianda dan Lampung Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus pemalsuan pupuk ini para pelaku menggunakan bahan yang tidak diperuntukkan dalam pembuatan pupuk.
Edwin menjabarkan, bahan yang digunakan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah dan digiling hingga halus.
"Hasil produksi ini dimasukkan ke dalam karung pupuk dengan dua merek tersebut," kata Edwin.
Baca juga: Berdampak pada Pertumbuhan Tanaman, Kementan Minta Petani Waspadai Pupuk Palsu
Pupuk palsu tersebut lalu dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.
Edwin mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.