BONDOWOSO, KOMPAS.COM - AS (39) warga Desa Kretek Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso Jawa Timur diamankan polisi pada Rabu (12/10/2022). AS yang berprofesi sebagai guru honorer diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal.
Selain itu, polisi juga mengamankan SN (37) seorang petani yang menjadi sopir pengangkut pupuk subsidi tersebut.
Kronologi penangkapan tersebut bermula saat ada informasi pendistribusian pupuk subsidi yang melanggar regulasi di Kecamatan Sumberwringin.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan membawa muatan pupuk bersubsidi.
“Dia menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup warna putih tahun 2010 unuk mengangkut pupuk,” kata Kapolsek Sumber Wringin AKP Yunaryanto dalam keterangan tertulis Rabu (19/10/2022).
Mobil tersebut membawa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK. Akhirnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sumberwringin untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Yunaryanto mengatakan, pupuk subsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari kios yang berada di Wilayah Kecamatan Taman Krocok. Pupuk akan dijual dan didistribusikan di wilayah Kecamatan Sumberwringin.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Kerugian Negara Sementara Capai Rp 500 Juta
Polisi menyita barang bukti berupa satu mobil dan Pupuk Subsidi sebanyak 1 Ton serta nota penjualan pupuk subsidi.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang – undang darurat No. 07 Th. 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.