Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap Rp 10 Miliar, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara, Rumah dan Mobil Dirampas Negara

Kompas.com - 19/10/2022, 16:14 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon divonis tiga tahun penjara dalam sidang kasus suap Dinas PUPR Muba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (19/10/2022).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang menuntut AKBP Dalizon empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Baca juga: AKBP Dalizon Sebut Setoran Rp 500 Juta ke Kombes Anton Sering Telat, Tiap Tanggal 5 Ditagih

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manulu mengatakan, AKBP Dalizon secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Baca juga: Kasus Suap PUPR Muba, AKBP Dalizon Mengaku Setiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Kombes Anton

Di mana AKBP Dalizon telah menerima uang suap sebesar Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Muba.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana kurungan dua bulan,” kata Mangapul saat membacakan vonis, Rabu.

AKBP Dalizon juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Bila satu bulan tidak dipenuhi setelah vonis dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka seluruh harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

“Bila tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,”ujar Hakim.

Hakim juga memutuskan bahwa barang bukti berupa rumah milik AKBP Dalizon yang berada di Green Garden Palembang serta dua unit mobil mewah dirampas oleh negara.

“Barang bukti dirampas negara sebagai biaya uang pengganti,” tegas Hakim.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengatakan, mereka masih akan pikir-pikir atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Kita akan lapor dulu ke pimpinan,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Dalizon masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Dalizon melalui kuasa hukumnya Anwarsyah Tarigan keberatan untuk membayar uang pengganti yang dituntut oleh JPU sebesar Rp 10 miliar.

Sebab, saat kesaksian, AKBP Dalizon menerangkan bahwa mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Sumsel yang ketika itu dijabat oleh Kombes Anton Setiawan ikut kebagian Rp 4,5 miliar.

Kemudian beberapa orang bawahannya yakni Salupen, Pitoy, dan Haryadi juga ikut menikmati uang tersebut dengan jumlah yang berbeda.

“Jika memang harus dikembalikan (uang pengganti) maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar. Namun, diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp 2,5 miliar saja," kata Anwarsyah Tarigan saat sidang, Rabu (5/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com