PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon divonis tiga tahun penjara dalam sidang kasus suap Dinas PUPR Muba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (19/10/2022).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang menuntut AKBP Dalizon empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Baca juga: AKBP Dalizon Sebut Setoran Rp 500 Juta ke Kombes Anton Sering Telat, Tiap Tanggal 5 Ditagih
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manulu mengatakan, AKBP Dalizon secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Baca juga: Kasus Suap PUPR Muba, AKBP Dalizon Mengaku Setiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Kombes Anton
Di mana AKBP Dalizon telah menerima uang suap sebesar Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Muba.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana kurungan dua bulan,” kata Mangapul saat membacakan vonis, Rabu.
AKBP Dalizon juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
Bila satu bulan tidak dipenuhi setelah vonis dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka seluruh harta benda miliknya akan disita dan dilelang.
“Bila tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,”ujar Hakim.
Hakim juga memutuskan bahwa barang bukti berupa rumah milik AKBP Dalizon yang berada di Green Garden Palembang serta dua unit mobil mewah dirampas oleh negara.
“Barang bukti dirampas negara sebagai biaya uang pengganti,” tegas Hakim.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengatakan, mereka masih akan pikir-pikir atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Kita akan lapor dulu ke pimpinan,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Dalizon masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Dalizon melalui kuasa hukumnya Anwarsyah Tarigan keberatan untuk membayar uang pengganti yang dituntut oleh JPU sebesar Rp 10 miliar.
Sebab, saat kesaksian, AKBP Dalizon menerangkan bahwa mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Sumsel yang ketika itu dijabat oleh Kombes Anton Setiawan ikut kebagian Rp 4,5 miliar.
Kemudian beberapa orang bawahannya yakni Salupen, Pitoy, dan Haryadi juga ikut menikmati uang tersebut dengan jumlah yang berbeda.
“Jika memang harus dikembalikan (uang pengganti) maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar. Namun, diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp 2,5 miliar saja," kata Anwarsyah Tarigan saat sidang, Rabu (5/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.