Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Peredaran Uang Palsu di Babel, Polisi: Ini Bagian Menjaga Keamanan Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 19/10/2022, 10:55 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Kepala Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang merupakan bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Pemilu 2024.

Dia berharap tidak ada kecurigaan masyarakat terkait uang yang beredar di tahun politik.

"Bersyukur karena Oktober tahun ini sudah bisa diungkap peredaran uang palsu dan pelakunya. Ini dapat menjaga Kamtibmas karena tahun depan sudah tahun politik," kata Dwi Budi saat jumpa pers, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Terungkapnya Peredaran Uang Palsu di Babel, Berawal dari Setor Tunai Ditolak

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga tersangka kasus peredaran uang palsu ditangkap polisi dan tiba di Pangkalpinang pada Minggu (16/10/2022) malam. Ketiganya dibawa dari Jakarta setelah dilakukan pengembangan kasus sejak sepekan terakhir.

Para tersangka itu di antaranya, AW (36), RE (19), dan E (40). AW dan RE merupakan ayah dan anak yang ditangkap saat dalam perjalanan di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sedangkan D yang diduga sebagai pengelola mesin cetak ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Dwi memastikan, uang palsu yang terlanjur beredar digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Seperti membeli handphone, makanan, hingga rokok.

Dalam kasus tersebut, memang tidak ada kaitannya dengan aktivitas politik mana pun.

"Ini mereka pelakunya dan mereka juga yang menggunakan dan semuanya tiga orang sudah diamankan," ujar Dwi.

Dwi juga mengapresiasi tim yang telah bekerja lintas provinsi untuk membongkar sindikat uang palsu tersebut.

Baca juga: Ayah dan Putrinya di Babel Edarkan Uang Palsu hingga ke Jakarta

Nilai uang yang sudah dicetak diperkirakan mencapai Rp 200 juta lebih. Namun pelaku mengaku hanya menerima Rp 50 juta yang sebagian sudah dibelanjakan.

Para pelaku dikenakan Pasal 26 dan 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Regional
Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Regional
Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Regional
Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Regional
Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com