Pengembangan terus dilakukan hingga ditangkap tersangka D alias Palandi (55) yang diduga sebagai pengelola percetakan di Bekasi, Jawa Barat.
"Sebagian uang yang diterima AW dan RE telah dibelanjakan untuk membeli handphone, top up atau transferan, serta beli makanan dan rokok," ujar Dwi.
Nilai uang yang sudah dicetak diperkirakan mencapai Rp 200 juta lebih.
Baca juga: Beli Jimat Pakai Uang Palsu, Kakek asal Purworejo Dibekuk Polisi
Namun tersangka mengaku hanya menerima Rp 50 juta yang sebagian sudah dibelanjakan.
Selama melakukan perjalanan dengan uang palsunya, tersangka menggunakan jalur darat dan laut.
Polisi kata Dwi, terus melakukan penelusuran terhadap jejak para tersangka yang berkaitan dengan uang palsu yang telah dibelanjakan.
"Kami imbau bagi pemilik toko atau kounter segera melapor kalau ada uang yang bentuknya mencurigakan," pesan Dwi.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pangkalpinang.
Mereka dikenakan Pasal 26 dan 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pasutri di Cengkareng Hanya Kaki Tangan dalam Pemalsuan Uang, Polisi: Dalangnya Harus Ditangkap
Kepala Deputi Bank Indonesia Kepulauan Bangka Belitung Agus Taufik mengatakan, uang palsu yang diedarkan tersangka bisa dibedakan salah satunya dengan cara diraba.
Uang asli memiliki tekstur angka timbul, sementara uang palsu terasa lebih licin.
"Memang ini harus dilaporkan supaya bisa diperiksa lebih teliti. Mulai dari bahan, desain hingga proses cetaknya," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.