Salin Artikel

Terungkapnya Peredaran Uang Palsu di Babel, Berawal dari Setor Tunai Ditolak

Ketika itu pemilik kounter menerima uang dari tersangka RE alias Rere (19) sebanyak Rp 1.500.000 dalam pecahan Rp 100.000 yang ditransfer ke rekening tersangka.

"Setelah transfer selesai, tersangka meninggalkan uang dan buru-buru pergi," kata Kepala Polres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono saat jumpa pers, Selasa (18/10/2022).

Dwi menuturkan, pemilik kounter yang merasa curiga sempat memeriksa uang yang diterimanya menggunakan sinar UV.

Namun, pemilik kounter masih ragu dan mencoba untuk setor tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Saat setor tunai di ATM, uangnya ditolak. Sehingga kemudian dilaporkan ke kantor polisi," ujar Dwi.

Dari laporan polisi pada 10 Oktober 2022 itu kemudian dilakukan pengembangan kasus.

Polisi juga menerima laporan kedua dengan kasus yang sama pada 17 Oktober 2022.

"Akhirnya ditangkap tersangka AW (56) dan RE yang merupakan ayah dan anak. Penangkapan di Banyuasin, Sumatera Selatan," ujar Dwi.


Pengembangan terus dilakukan hingga ditangkap tersangka D alias Palandi (55) yang diduga sebagai pengelola percetakan di Bekasi, Jawa Barat.

"Sebagian uang yang diterima AW dan RE telah dibelanjakan untuk membeli handphone, top up atau transferan, serta beli makanan dan rokok," ujar Dwi.

Nilai uang yang sudah dicetak diperkirakan mencapai Rp 200 juta lebih.

Namun tersangka mengaku hanya menerima Rp 50 juta yang sebagian sudah dibelanjakan.

Selama melakukan perjalanan dengan uang palsunya, tersangka menggunakan jalur darat dan laut.

Polisi kata Dwi, terus melakukan penelusuran terhadap jejak para tersangka yang berkaitan dengan uang palsu yang telah dibelanjakan.

"Kami imbau bagi pemilik toko atau kounter segera melapor kalau ada uang yang bentuknya mencurigakan," pesan Dwi.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pangkalpinang.

Mereka dikenakan Pasal 26 dan 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Deputi Bank Indonesia Kepulauan Bangka Belitung Agus Taufik mengatakan, uang palsu yang diedarkan tersangka bisa dibedakan salah satunya dengan cara diraba.

Uang asli memiliki tekstur angka timbul, sementara uang palsu terasa lebih licin.

"Memang ini harus dilaporkan supaya bisa diperiksa lebih teliti. Mulai dari bahan, desain hingga proses cetaknya," ujar Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/163332778/terungkapnya-peredaran-uang-palsu-di-babel-berawal-dari-setor-tunai-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke