Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Jimat Pakai Uang Palsu, Kakek asal Purworejo Dibekuk Polisi

Kompas.com - 30/09/2022, 17:16 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Seorang kakek asal Kabupaten Purworejo berinisial E (60) dibekuk polisi lantaran membeli jimat kepada S (53), warga Banjarnegara dengan uang palsu.

Kapolres Banjarnegara, Hendri Yulianto menjelaskan, peristiwa itu bermula dari perkenalan antara tersangka dengan korban pada tahun 2017 silam.

Selang beberapa tahun kemudian, tepatnya tanggal 21 Agustus 2022, tersangka kembali berkunjung ke rumah korban yang berprofesi sebagai pawang kuda lumping.

Baca juga: Beli Velg Motor Pakai Uang Palsu di Mataram, Pria Asal Lombok Barat Ditangkap

Saat itu tersangka membawa jimat atau pusaka "popok wewe". Namun, tersangka mengatakan, jimat tersebut belum dapat difungsikan.

"Korban memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak gaib. Karena tersangka tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, maka tersangka memberikan uang kertas senilai Rp 1 juta kepada korban," kata Hendri saat ungkap kasus, Jumat (30/9/2022).

Tak hanya itu, tersangka juga meminta korban mencarikan jimat lainnya, yaitu "batara karang" atau sejenis jimat jenglot.

Setelah uang diterima, lanjut Hendri, korban dan anaknya berniat membeli minyak. Namun saat dihitung ulang, ternyata didapati uang pecahan Rp 100.000 tidak ada nomor serinya.

"Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara. Setelah kejadian itu, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung ke rumah S," ujar Hendri.

Tersangka berniat membeli jimat pesanannya kepada kenalan korban. Namun karena curiga, korban memberitahukannya kepada polisi. Setelah menerima laporan dari korban, tersangka akhirnya ditangkap polisi.

"Saat diperiksa di dalam tas milik tersangka banyak kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 160 Lembar. Pada saat bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 110 lembar," ungkap Hendri.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli jimat dan barang antik menggunakan uang palsu, karena tidak memiliki uang yang cukup.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com