Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Peredaran Uang Palsu di Babel, Berawal dari Setor Tunai Ditolak

Kompas.com - 18/10/2022, 16:33 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Pengungkapan kasus peredaran uang rupiah palsu di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung bermula dari laporan pemilik kounter jasa pengiriman uang.

Ketika itu pemilik kounter menerima uang dari tersangka RE alias Rere (19) sebanyak Rp 1.500.000 dalam pecahan Rp 100.000 yang ditransfer ke rekening tersangka.

"Setelah transfer selesai, tersangka meninggalkan uang dan buru-buru pergi," kata Kepala Polres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono saat jumpa pers, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Ayah dan Putrinya di Babel Edarkan Uang Palsu hingga ke Jakarta

Dwi menuturkan, pemilik kounter yang merasa curiga sempat memeriksa uang yang diterimanya menggunakan sinar UV.

Namun, pemilik kounter masih ragu dan mencoba untuk setor tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Saat setor tunai di ATM, uangnya ditolak. Sehingga kemudian dilaporkan ke kantor polisi," ujar Dwi.

Dari laporan polisi pada 10 Oktober 2022 itu kemudian dilakukan pengembangan kasus.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Babel Ditangkap, Diduga Terkait dengan Jaringan di Jakarta

Polisi juga menerima laporan kedua dengan kasus yang sama pada 17 Oktober 2022.

"Akhirnya ditangkap tersangka AW (56) dan RE yang merupakan ayah dan anak. Penangkapan di Banyuasin, Sumatera Selatan," ujar Dwi.

Pengembangan terus dilakukan hingga ditangkap tersangka D alias Palandi (55) yang diduga sebagai pengelola percetakan di Bekasi, Jawa Barat.

"Sebagian uang yang diterima AW dan RE telah dibelanjakan untuk membeli handphone, top up atau transferan, serta beli makanan dan rokok," ujar Dwi.

Nilai uang yang sudah dicetak diperkirakan mencapai Rp 200 juta lebih.

Baca juga: Beli Jimat Pakai Uang Palsu, Kakek asal Purworejo Dibekuk Polisi

Namun tersangka mengaku hanya menerima Rp 50 juta yang sebagian sudah dibelanjakan.

Selama melakukan perjalanan dengan uang palsunya, tersangka menggunakan jalur darat dan laut.

Polisi kata Dwi, terus melakukan penelusuran terhadap jejak para tersangka yang berkaitan dengan uang palsu yang telah dibelanjakan.

"Kami imbau bagi pemilik toko atau kounter segera melapor kalau ada uang yang bentuknya mencurigakan," pesan Dwi.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pangkalpinang.

Mereka dikenakan Pasal 26 dan 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pasutri di Cengkareng Hanya Kaki Tangan dalam Pemalsuan Uang, Polisi: Dalangnya Harus Ditangkap

Kepala Deputi Bank Indonesia Kepulauan Bangka Belitung Agus Taufik mengatakan, uang palsu yang diedarkan tersangka bisa dibedakan salah satunya dengan cara diraba.

Uang asli memiliki tekstur angka timbul, sementara uang palsu terasa lebih licin.

"Memang ini harus dilaporkan supaya bisa diperiksa lebih teliti. Mulai dari bahan, desain hingga proses cetaknya," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com