Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara AKP Jimmy Fernando mengatakan, para pelaku saat beraksi tidak memakai parang yang dibawa.
"Pelaku tidak sempat melakukan penganiayaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Sempat buron, Sa diringkus di sebuah indekos di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (15/10/2022). Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan motor milik korban.
"Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King," ucapnya.
Baca juga: Diteriaki Ojol, Begal Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap Warga di Bandung
Jimmy menuturkan, pelaku lain berinisial B masih dalam pengejaran polisi.
Setelah ditangkap, Sa kini ditetapkan sebagai terangka dalam kasus ini. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Tersanga terancam pidana penjara paling lama selama 12 tahun," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Brimob di Kendari Jadi Korban Begal, Pelaku Ternyata Masih SMA, Bawa Parang saat Beraksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.