Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Ancam Korban dengan Sajam, Dua Begal Dibekuk Polisi

Kompas.com - 19/09/2022, 14:24 WIB
Defriatno Neke,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Dua pelaku begal inisial AA (27) dan SN (18), yang sering beraksi di sekitar kawasan Palagimata, Kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara tak berkutik ditangkap polisi.

Kedua pelaku begal ini sering mengancam para korbannya dengan menggunakan senjata tajam.  

Baca juga: Cerita Sopir Bus AKAP Pekanbaru-Ponorogo Diadang Begal Pakai Golok, Handphone Dirampas dan Takut Lapor Polisi

"Salah satu dari pelaku menodongkan pisau lipat dan membalik badan lalu mengeluarkan barang pribadinya," kata Kanit Reskrim Polsek Murhum, Bripka Sufriadi Beni, Senin (19/9/2022).

Peristiwa kriminal ini terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2022, di mana dua orang korban sedang duduk santai di pelataran Kantor Wali Kota Baubau di Palagimata.

Kemudian datang kedua pelaku mendekati para korban sambil menodongkan senjata tajam dan kemudian mengambil barang milik korban.  

“Barang diambil dua buah telepon genggam milik korban,” ujar Sufriadi.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Unit Reskrim Polsek Murhum bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Baubau kemudian menangkap kedua pelaku.  

“(Keduanya) ditangkap di rumahnya masing-masing. Pisau lipat sementara masih dalam pencarian dan belum ditemukan,” ucap Sufriadi.

Saat ini kedua pelaku sedang kekurangan ruang di Mapolsek Murhum. Keduanya diancam pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 KUHP ancaman hukum 9 tahun subsider Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Cicilan Sepeda Motor, Pria Ini Berpura-pura Dibegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com