KOMPAS.com - Seorang anggota Brimob, Bharada NA, dan seorang temannya menjadi korban begal. Pembegalan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 7 Agustus 2022.
Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku yang berstatus pelajar SMA kelas XII, akhirnya berhasil ditangkap.
Peristiwa itu berawal saat Bharada NA bersama seorang temannya makan di Rumah Makan Bebek Sakti pada 7 Agustus 2022.
Ketika di lokasi, personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara tersebut tak sengaja saling tatap dengan pelaku berinisial Sa hingga selesai makan.
Baca juga: Begal di Jalan Lintas Sumatera yang Videonya Viral Akhirnya Ditangkap
Seusai makan, NA dan kawannya bergerak menuju arah Bundaran Tank, Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Saat itu, NA mengendarai motor trail, sedangkan temannya menaiki RX King.
Dalam perjalanan, NA sadar dibuntuti Sa bersama rekannya. Pelaku membawa parang saat mengejar korban.
Sewaktu dikejar Sa, teman NA terjatuh dari sepeda motor akibat dilempar pelaku. Melihat temannya terjatuh, NA lantas menghentikan sepeda motornya.
Sa dan rekannya lantas membegal kedua korban dengan mengambil sepeda motor. Mereka kemudian kabur.
Tak berselang lama, NA melaporkan pembegalan itu ke Polda Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Pelaku Begal di Lampung Tewas Ditembak Usai Tebas Jari Polisi Saat Ditangkap
Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara AKP Jimmy Fernando mengatakan, para pelaku saat beraksi tidak memakai parang yang dibawa.
"Pelaku tidak sempat melakukan penganiayaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Sempat buron, Sa diringkus di sebuah indekos di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (15/10/2022). Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan motor milik korban.
"Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King," ucapnya.
Baca juga: Diteriaki Ojol, Begal Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap Warga di Bandung
Jimmy menuturkan, pelaku lain berinisial B masih dalam pengejaran polisi.
Setelah ditangkap, Sa kini ditetapkan sebagai terangka dalam kasus ini. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Tersanga terancam pidana penjara paling lama selama 12 tahun," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Brimob di Kendari Jadi Korban Begal, Pelaku Ternyata Masih SMA, Bawa Parang saat Beraksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.