PEKANBARU, KOMPAS.com - Riri Aprilia Kartin (27), wanita yang dianiaya Polwan Brigadir IDR bersama ibunya YUL di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya mencabut laporannya.
Korban disebut sepakat berdamai dengan kedua tersangka.
Namun, pencabutan laporan dan perdamaian itu ternyata tidak ketahui oleh pengacara Riri, Afriadi Andika.
"Saya tidak ada dikasi tahu sama Riri kalau dia cabut laporan dan berdamai dengan kedua tersangka," akui Afriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Kasus Polwan Aniaya Wanita Pacar Adiknya di Pekanbaru Berakhir Damai
Ia hanya mengetahui kliennya cabut laporan dari isu yang sudah beredar.
Sehari setelah cabut laporan, barulah Riri memberitahunya sudah memutuskan kuasa dari Andika.
"Dia bilang putus kuasa melalui pesan WhatsApp, bukan melalui surat resmi. Harusnya kan pakai surat resmi pencabutan kuasa hukum," ujar Afriadi.
"Tanggal 13 Oktober 2022, saya dapat foto surat pencabutan kuasa. Itu pun dari orang lain, bukan dari Riri. Sampai sekarang belum ada terima bukti fisik pencabutan kuasa dari Riri," akui Afriadi.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Didemosi 2 Tahun
Afriadi tidak mempermasalahkan keputusan sepihak dari kliennya. Karena, pencabutan laporan hak Riri.
"Saya maklumi saja kalau itu keputusannya, ya sudahlah. Itu hak dia, kami legawa. Kami pun tidak ada ambil langkah apa pun, dan kami anggap semuanya selesai," ucap Afriadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.