Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Korban Penganiayaan Polwan di Pekanbaru Cabut Laporan, Pengacaranya Tak Tahu

Kompas.com - 14/10/2022, 16:03 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Riri Aprilia Kartin (27), wanita yang dianiaya Polwan Brigadir IDR bersama ibunya YUL di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya mencabut laporannya. 

Korban disebut sepakat berdamai dengan kedua tersangka.

Namun, pencabutan laporan dan perdamaian itu ternyata tidak ketahui oleh pengacara Riri, Afriadi Andika.

"Saya tidak ada dikasi tahu sama Riri kalau dia cabut laporan dan berdamai dengan kedua tersangka," akui Afriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Kasus Polwan Aniaya Wanita Pacar Adiknya di Pekanbaru Berakhir Damai

Ia hanya mengetahui kliennya cabut laporan dari isu yang sudah beredar.

Sehari setelah cabut laporan, barulah Riri memberitahunya sudah memutuskan kuasa dari Andika.

"Dia bilang putus kuasa melalui pesan WhatsApp, bukan melalui surat resmi. Harusnya kan pakai surat resmi pencabutan kuasa hukum," ujar Afriadi.

"Tanggal 13 Oktober 2022, saya dapat foto surat pencabutan kuasa. Itu pun dari orang lain, bukan dari Riri. Sampai sekarang belum ada terima bukti fisik pencabutan kuasa dari Riri," akui Afriadi.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Didemosi 2 Tahun

Afriadi tidak mempermasalahkan keputusan sepihak dari kliennya. Karena, pencabutan laporan hak Riri.

"Saya maklumi saja kalau itu keputusannya, ya sudahlah. Itu hak dia, kami legawa. Kami pun tidak ada ambil langkah apa pun, dan kami anggap semuanya selesai," ucap Afriadi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke