PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Polisi Wanita (Polwan) Brigadir IDR terhadap seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27), di Kota Pekanbaru, Riau, berakhir damai.
Penganiayaan terhadap Riri yang merupakan pacar adik pelaku dilakukan IDR bersama ibunya, YUL. Namun, kini ketiganya sudah sepakat berdamai dan korban mencabut laporan.
Kasus penganiayaan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, telah dihentikan.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Didemosi 2 Tahun
Riri mencabut laporannya di Ditreskrimum Polda Riau pada Senin (10/10/2022).
"Iya, sudah ada perdamaian. Korban Riri mencabut laporannya. Jadi, kami lakukan restorative justice," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Asep mengatakan, restorative justice disetujui setelah syarat formil dan materil terpenuhi.
Lalu, antara kedua tersangka dan korban melakukan musyawarah, kemudian sepakat untuk berdamai.
Menurut Asep, alasan tersangka dan korban berdamai itu hak mereka.
"Kalau soal berdamai, itu hak pribadi mereka," ujar Asep.
"Jadi, kasusnya diselesaikan di luar pengadilan. Di-RJ (restorative justice) demi hukum," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.