Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penganiayaan Polwan di Pekanbaru Cabut Laporan, Pengacaranya Tak Tahu

Kompas.com - 14/10/2022, 16:03 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Riri Aprilia Kartin (27), wanita yang dianiaya Polwan Brigadir IDR bersama ibunya YUL di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya mencabut laporannya. 

Korban disebut sepakat berdamai dengan kedua tersangka.

Namun, pencabutan laporan dan perdamaian itu ternyata tidak ketahui oleh pengacara Riri, Afriadi Andika.

"Saya tidak ada dikasi tahu sama Riri kalau dia cabut laporan dan berdamai dengan kedua tersangka," akui Afriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Kasus Polwan Aniaya Wanita Pacar Adiknya di Pekanbaru Berakhir Damai

Ia hanya mengetahui kliennya cabut laporan dari isu yang sudah beredar.

Sehari setelah cabut laporan, barulah Riri memberitahunya sudah memutuskan kuasa dari Andika.

"Dia bilang putus kuasa melalui pesan WhatsApp, bukan melalui surat resmi. Harusnya kan pakai surat resmi pencabutan kuasa hukum," ujar Afriadi.

"Tanggal 13 Oktober 2022, saya dapat foto surat pencabutan kuasa. Itu pun dari orang lain, bukan dari Riri. Sampai sekarang belum ada terima bukti fisik pencabutan kuasa dari Riri," akui Afriadi.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Didemosi 2 Tahun

Afriadi tidak mempermasalahkan keputusan sepihak dari kliennya. Karena, pencabutan laporan hak Riri.

"Saya maklumi saja kalau itu keputusannya, ya sudahlah. Itu hak dia, kami legawa. Kami pun tidak ada ambil langkah apa pun, dan kami anggap semuanya selesai," ucap Afriadi.

 

Riri mencabut laporannya di Direktorat Kriminal Umum Kepolisiah Daerah (Ditreskrimum Polda) Riau pada Senin (10/10/2022).

"Sudah ada perdamaian. Korban Riri mencabut laporannya. Jadi, kami lakukan restorative justice," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Asep menyatakan, restorative justice disetujui setelah syarat formil dan materil terpenuhi.

Baca juga: Korban Penganiayaan Polwan Dilaporkan Langgar UU ITE, Pengacara: Handphone Klien Kami Sudah Lama Disita

Lalu, antara kedua tersangka dan korban bermusyawarah, kemudian sepakat untuk berdamai.

Menurut Asep, alasan tersangka dan korban berdamai itu hak mereka.

"Kalau soal berdamai, itu hak pribadi mereka," ujar Asep.

"Jadi, kasusnya diselesaikan di luar pengadilan. Di RJ (restorative justice) demi hukum," tutupnya.

Sebagaimana diberitakan, Riri Aprilia Kartin dianiaya Polwan Brigadir IDR dan ibunya, YUL. Korban dianiaya, karena hubungannya dengan adik Polwan tidak direstui.

Setelah dianiaya hingga mendapat beberapa luka lebam, Riri melaporkan kedua pelaku ke Polda Riau.

Baca juga: Wanita yang Dianiaya Polwan di Pekanbaru Minta Pelaku Dipecat dari Kepolisian

Polda Riau kemudian menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka. IDR dilakukan penahanan, sedangkan ibunya tidak karena alasan kemanusiaan.

Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, itu tidak hanya diproses hukum terkait kasus penganiayaan tapi juga melanggar kode etik kepolisian.

IDR terbukti melanggar kode etik kepolisian, sehingga dihukum demosi selama dua tahun dan tunda kenaikan pangkat dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com