Riri mencabut laporannya di Direktorat Kriminal Umum Kepolisiah Daerah (Ditreskrimum Polda) Riau pada Senin (10/10/2022).
"Sudah ada perdamaian. Korban Riri mencabut laporannya. Jadi, kami lakukan restorative justice," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Asep menyatakan, restorative justice disetujui setelah syarat formil dan materil terpenuhi.
Lalu, antara kedua tersangka dan korban bermusyawarah, kemudian sepakat untuk berdamai.
Menurut Asep, alasan tersangka dan korban berdamai itu hak mereka.
"Kalau soal berdamai, itu hak pribadi mereka," ujar Asep.
"Jadi, kasusnya diselesaikan di luar pengadilan. Di RJ (restorative justice) demi hukum," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan, Riri Aprilia Kartin dianiaya Polwan Brigadir IDR dan ibunya, YUL. Korban dianiaya, karena hubungannya dengan adik Polwan tidak direstui.
Setelah dianiaya hingga mendapat beberapa luka lebam, Riri melaporkan kedua pelaku ke Polda Riau.
Baca juga: Wanita yang Dianiaya Polwan di Pekanbaru Minta Pelaku Dipecat dari Kepolisian
Polda Riau kemudian menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka. IDR dilakukan penahanan, sedangkan ibunya tidak karena alasan kemanusiaan.
Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, itu tidak hanya diproses hukum terkait kasus penganiayaan tapi juga melanggar kode etik kepolisian.
IDR terbukti melanggar kode etik kepolisian, sehingga dihukum demosi selama dua tahun dan tunda kenaikan pangkat dua tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.