PEKANBARU, KOMPAS.com - Riri Aprilia Kartin (27) dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini muncul setelah Riri menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang Polisi Wanita (Polwan) Brigadir IDR dan ibunya, YUL.
Pengacara Riri Aprilia Kartin, Afriadi Andika mengaku heran kliennya diadukan karena dugaan pelanggaran UU ITE.
"Kami sudah mendengar klien kami diadukan terkait ITE. Tapi apa dasarnya diadukan? Soal adanya isu klien kami dituduh menyebarkan video asusila, itu tidak benar. Handphone klien kami disita sama polwan (IDR) itu sejak tiga bulan yang lalu," kata Afriadi saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Wanita yang Dianiaya Polwan di Pekanbaru Minta Pelaku Dipecat dari Kepolisian
Ia menambahkan, sejauh ini belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian terkait aduan tersebut.
"Kami belum ada menerima surat panggilan daripada kepolisian," tutur Afriadi.
Sementara itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih mendalami aduan UU ITE terhadap Riri Aprilia Kartin.
"Masih kita dalami aduannya," kata Ferry kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/9/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Sunarto juga membenarkan Riri Aprilia Kartin diadukan terkait pelanggaran ITE.
"Ada, laporan dugaan pelanggaran ITE atas nama terlapor RR (Riri Aprilia Kartin)," aku Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Baca juga: Korban yang Dianiaya Polwan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran ITE
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.