Salin Artikel

Korban Penganiayaan Polwan di Pekanbaru Cabut Laporan, Pengacaranya Tak Tahu

Korban disebut sepakat berdamai dengan kedua tersangka.

Namun, pencabutan laporan dan perdamaian itu ternyata tidak ketahui oleh pengacara Riri, Afriadi Andika.

"Saya tidak ada dikasi tahu sama Riri kalau dia cabut laporan dan berdamai dengan kedua tersangka," akui Afriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/10/2022).

Ia hanya mengetahui kliennya cabut laporan dari isu yang sudah beredar.

Sehari setelah cabut laporan, barulah Riri memberitahunya sudah memutuskan kuasa dari Andika.

"Dia bilang putus kuasa melalui pesan WhatsApp, bukan melalui surat resmi. Harusnya kan pakai surat resmi pencabutan kuasa hukum," ujar Afriadi.

"Tanggal 13 Oktober 2022, saya dapat foto surat pencabutan kuasa. Itu pun dari orang lain, bukan dari Riri. Sampai sekarang belum ada terima bukti fisik pencabutan kuasa dari Riri," akui Afriadi.

Afriadi tidak mempermasalahkan keputusan sepihak dari kliennya. Karena, pencabutan laporan hak Riri.

"Saya maklumi saja kalau itu keputusannya, ya sudahlah. Itu hak dia, kami legawa. Kami pun tidak ada ambil langkah apa pun, dan kami anggap semuanya selesai," ucap Afriadi.


Riri mencabut laporannya di Direktorat Kriminal Umum Kepolisiah Daerah (Ditreskrimum Polda) Riau pada Senin (10/10/2022).

"Sudah ada perdamaian. Korban Riri mencabut laporannya. Jadi, kami lakukan restorative justice," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Asep menyatakan, restorative justice disetujui setelah syarat formil dan materil terpenuhi.

Lalu, antara kedua tersangka dan korban bermusyawarah, kemudian sepakat untuk berdamai.

Menurut Asep, alasan tersangka dan korban berdamai itu hak mereka.

"Kalau soal berdamai, itu hak pribadi mereka," ujar Asep.

"Jadi, kasusnya diselesaikan di luar pengadilan. Di RJ (restorative justice) demi hukum," tutupnya.

Sebagaimana diberitakan, Riri Aprilia Kartin dianiaya Polwan Brigadir IDR dan ibunya, YUL. Korban dianiaya, karena hubungannya dengan adik Polwan tidak direstui.

Setelah dianiaya hingga mendapat beberapa luka lebam, Riri melaporkan kedua pelaku ke Polda Riau.

Polda Riau kemudian menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka. IDR dilakukan penahanan, sedangkan ibunya tidak karena alasan kemanusiaan.

Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, itu tidak hanya diproses hukum terkait kasus penganiayaan tapi juga melanggar kode etik kepolisian.

IDR terbukti melanggar kode etik kepolisian, sehingga dihukum demosi selama dua tahun dan tunda kenaikan pangkat dua tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/14/160355978/korban-penganiayaan-polwan-di-pekanbaru-cabut-laporan-pengacaranya-tak-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke