Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sementara itu, data resmi tragedi Kanjuruhan dari Pemprov Jatim per Kamis, (6/10/2022) total korban meninggal dunia dan luka-luka menjadi 574 jiwa.
Dengan rincian 131 korban meninggal dunia, 420 luka sedang atau ringan, 23 suporter luka berat, dan 66 masih masih dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan, The Jakmania: Sudah Saatnya Suporter Indonesia Bersatu
Paling banyak pasien dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, sebanyak 32 orang. Di RSUD Kanjuruhan sebanyak 9 orang, di RS Hasta Brata sebanyak 7 orang, RSU Wajak Husada 1 orang, RS Wava Husada 5 orang.
RS UMM 1 orang, RS Prima Husada 2 orang, RS Pindad 1 orang, RST Soepraoen 3 orang, RS Hasta Husada 1 orang, RS Aisiyah 2 orang, RS Unisma 2 orang, dan RSUD Kota Malang 1 orang.
Media Amerika Serikat The Washington Post menyebutkan, ada 40 tembakan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.
Menurut artikel di media itu, 40 tembakan tersebut dilepaskan ke arah penonton dalam rentang waktu 10 menit. Langkah itu, tulis Washington Post, melanggar aturan internasional terkait keamanan sepak bola.
Gas air mata tersebut membuat penonton bergegas ke luar stadion dan bertumpuk di pintu stadion.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.