Salin Artikel

Polisi Bantah Tembakkan 40 Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan

Menurut Dedi, Polri melepaskan 11 tembakan gas air mata sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

"Bukan 40 tembakan, hanya 11 tembakan gas air mata yang dilepas seperti yang sudah disampaikan Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).

Tembakan tersebut, kata dia, dilepas di dalam dan luar stadion untuk membubarkan massa yang menurutnya berpotensi anarkistis.

"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya keluar diadang butuh waktu sekian lama. Juga terjadi pengerusakan, pembakaran," ujarnya.

Dedi memastikan bahwa polisi akan memproses hukum untuk kejadian  kerusuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam stadion, maupun di luar stadion.

"Jadi ada 2 TKP yang diusut polisi dalam peristiwa tersebut," ujarnya.

Seperti diberitakan, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang.

Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.

Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sementara itu, data resmi tragedi Kanjuruhan dari Pemprov Jatim per Kamis, (6/10/2022) total korban meninggal dunia dan luka-luka menjadi 574 jiwa.

Dengan rincian 131 korban meninggal dunia, 420 luka sedang atau ringan, 23 suporter luka berat, dan 66 masih masih dirawat di rumah sakit.

Paling banyak pasien dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, sebanyak 32 orang. Di RSUD Kanjuruhan sebanyak 9 orang, di RS Hasta Brata sebanyak 7 orang, RSU Wajak Husada 1 orang, RS Wava Husada 5 orang.

RS UMM 1 orang, RS Prima Husada 2 orang, RS Pindad 1 orang, RST Soepraoen 3 orang, RS Hasta Husada 1 orang, RS Aisiyah 2 orang, RS Unisma 2 orang, dan RSUD Kota Malang 1 orang. 

Media Amerika Serikat The Washington Post menyebutkan, ada 40 tembakan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.

Menurut artikel di media itu, 40 tembakan tersebut dilepaskan ke arah penonton dalam rentang waktu 10 menit. Langkah itu, tulis Washington Post, melanggar aturan internasional terkait keamanan sepak bola.

Gas air mata tersebut membuat penonton bergegas ke luar stadion dan bertumpuk di pintu stadion.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/07/233618078/polisi-bantah-tembakkan-40-gas-air-mata-saat-tragedi-kanjuruhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke