Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Update Kasus Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU, Beri Uang Damai Rp 100 Juta

Kompas.com - 06/10/2022, 13:06 WIB

KOMPAS.com - Masih ingat dengan kasus pemukulan anggota DPRD Kota Palembang terhadap seorang wanita bernama Juwita Puspita Sari di SPBU Palembang Demang Lebar Daun, Sumsel, beberapa waktu lalu? Kini kasus penganiayaan tersebut berakhir islah.

Pelaku bernama M Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra ini membei kompensasi terhadap perempuan itu berupa uang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diberikan sebagai permintaan maaf Zen dan agar korban mencabut laporannya ke polisi.

"Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang kompensasi senilai Rp 100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," kata kuasa hukum Syukri, Arthulius, dilansir Kompas.com dari Sripoku, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Gerindra Pastikan Syukri Zen Lengser sebagai Anggota DPRD Palembang karena Aniaya Perempuan di SPBU

Arthulius mengatakan, uang kompensasi untuk Juwita ini sebagai bagian dari keringanan hukuman.

Namun demikian, ternyata Juwita sudah mencabut laporannya ke polisi dan kasus penganiayaan tersebut diselesaikan secara damai,

"Sudah ada pencabutan laporan itu, malah sudah diberikan ke pihak penyidik," katanya.

Diketahui, M Syukri menganiaya Juwita di SPBU Demang, Lebar Daun, Palembang, Sumsel. pada Jumat (5/8/2022).

Kasus tersebut viral di media sosial setelah seseorang merekam video dan menyebarkannya.

Dalam video itu, pelaku anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen mengaku memukul korban karena emosi perempuan itu tidak memberi jalan saat pelaku antre hendak membeli Pertamax. Sementara korban akan membeli Pertalite.

Kasus tersebut kemudian meluas. Korban melaporkan pelaku ke kepolisian setempat.

Sementara pelaku juga mendapat sanksi dari partai yang menanunginya karena perilaku itu disebut sebagai perbuatan tercela.

Kepolisian menindaklanjuti laporan korban dan menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.

Baca juga: Buntut Pukul Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Segera Disidang

Polisi menjerat Syukri Zen dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul: Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU, Terungkap Beri Kompensasi Rp 100 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali, Gubernur Sumsel: Kalau Solo Tidak Jadi, Kita Sanggup

Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali, Gubernur Sumsel: Kalau Solo Tidak Jadi, Kita Sanggup

Regional
Aksi Perang Sarung di Blora Dipicu Saling Tantang Antar-remaja

Aksi Perang Sarung di Blora Dipicu Saling Tantang Antar-remaja

Regional
Kemarahan Ijah kepada Entong di Mapolres Bawen: Kalau Aneh-aneh Terus, Biar Dititipkan ke Polisi Aja

Kemarahan Ijah kepada Entong di Mapolres Bawen: Kalau Aneh-aneh Terus, Biar Dititipkan ke Polisi Aja

Regional
Rocuronium Diperoleh Tersangka Pembunuhan Kades Curuggoong dari RSUD Banten

Rocuronium Diperoleh Tersangka Pembunuhan Kades Curuggoong dari RSUD Banten

Regional
Jelang Pertandingan PSIS Vs Persebaya, Bonek Mania Mulai Datangi Kota Semarang, 90 Orang Dipulangkan

Jelang Pertandingan PSIS Vs Persebaya, Bonek Mania Mulai Datangi Kota Semarang, 90 Orang Dipulangkan

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 28 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 28 Maret 2023

Regional
Karyawan Toko di Labuan Bajo Curi Uang Majikan untuk Beli Kamera dan Ponsel

Karyawan Toko di Labuan Bajo Curi Uang Majikan untuk Beli Kamera dan Ponsel

Regional
Kronologi Ibu di Kampar Riau Aniaya Balitanya hingga Tewas, Dipukul hingga Dicekik gara-gara Main Sabun

Kronologi Ibu di Kampar Riau Aniaya Balitanya hingga Tewas, Dipukul hingga Dicekik gara-gara Main Sabun

Regional
Lepas Kontrol dan Tabrak Median Jalan, 2 Pengendara Motor Tewas

Lepas Kontrol dan Tabrak Median Jalan, 2 Pengendara Motor Tewas

Regional
Hari Ini, Gunung Anak Krakatau 3 Kali Alami Erupsi, Ketinggian Abu Vulkanik Capai 2.500 Meter

Hari Ini, Gunung Anak Krakatau 3 Kali Alami Erupsi, Ketinggian Abu Vulkanik Capai 2.500 Meter

Regional
Sidang Penuntut Ijazah Presiden Jokowi: Gus Nur Ungkap Keretakan Hubungan dengan Bambang Tri

Sidang Penuntut Ijazah Presiden Jokowi: Gus Nur Ungkap Keretakan Hubungan dengan Bambang Tri

Regional
Saksi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Tanah yang Melibatkan Iwan Boedi Bertambah, Ini Penjelasan Polisi

Saksi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Tanah yang Melibatkan Iwan Boedi Bertambah, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Mereka yang Ketakutan di Tengah Pembangunan Megaproyek PLTA Batang Merangin

Mereka yang Ketakutan di Tengah Pembangunan Megaproyek PLTA Batang Merangin

Regional
Pengedar Sabu di Aceh Ditangkap Saat Bermesraan dengan Pacar, Punya Senjata Api

Pengedar Sabu di Aceh Ditangkap Saat Bermesraan dengan Pacar, Punya Senjata Api

Regional
Polisi Sebut Aksi Perang Sarung di Blora Dilakukan Sekelompok Remaja Usia Sekolah

Polisi Sebut Aksi Perang Sarung di Blora Dilakukan Sekelompok Remaja Usia Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke