Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Tak Dibantu Gerindra, Malah Akan Dipecat dan Diganti

Kompas.com - 25/08/2022, 17:06 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang, Sumatera Selatan, Akbar Alfaro mengatakan, Gerindra tak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang juga anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen.

Gerindra menilai, perbuatan Syukri telah mencoreng nama baik Partai Gerindra.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Usai Kasusnya Viral, Korban Sudah Lapor 20 Hari Lalu

Seperti diketahui, Polres Palembang menetapkan Syukri sebagai tersangka penganiayaan seorang wanita berinisial T (31), saat antre mengisi bahar bakar minyak di salah satu SPBU di Palembang, pada 5 Agustus 2022.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara

“Mengingat permasalahan ini sudah merusak moral dan nama baik partai, kami tidak memberikan fasilitas bantuan hukum ke tersangka. Karena tentu saja penganiayaan terhadap perempuan sangat tidak dibolehkan dan dibenci oleh kami dan pimpinan dalam hal ini Pak Prabowo,” kata Alfaro, melalui sambungan telepon, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Viral, Video Anggota DPRD Palembang Aniaya Seorang Wanita, Pelaku Coba Serobot Antrean di SPBU

Ia menjelaskan, DPC Gerindra Kota Palembang saat ini sedang menyiapkan administrasi untuk dikirim ke Mahkamah Partai Gerindra terkait sanksi yang akan diberikan kepada Syukri.

Mereka merekomendasikan agar Syukri dipecat dari keanggotaan partai serta dilakukan pergantian antar waktu dari posisinya sebagai anggota DPRD Kota Palembang.

“Kita merekomendasikan pemecatan. Nanti kita lihat putusan dari Mahkamah Partai seperti apa,” ujarnya.

Alfaro menambahkan, DPC partai Gerindra juga akan memberikan bantuan pengobatan kepada korban.

Hal itu sebagai tanggung jawab dan permohonan maaf Gerindra atas ulah Syukri.

“Hakikatnya perempuan harus kita lindungi dan kita jaga. Kejadian kemarin merusak nama baik partai dan moral,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, M Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang, penganiaya seorang perempuan  berinisial T (31), ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi Partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) di kediamannya setelah dilaporkan oleh korban pada 5 Agustus 2022.

Syukri memukuli korban karena kesal tak diberi jalan saat mengantri BBM di sebuah SPBU di Palembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com