Saksi Firmansyah kemudian memberitahu warga hingga dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
"Sampai di lokasi, anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku," kata Elva.
Namun, Elva menyebut pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kronologi dan Motif Ibu 64 Tahun di Sragen Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Lalu, tim menangkap pria perantau asal Sumatera Utara (Sumut) itu.
Sedangkan jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau di Pekanbaru.
Elva mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.