Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung, Malu karena Korban Pernah Masuk Penjara

Kompas.com - 04/10/2022, 21:42 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - SW (64), seorang wanita asal Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan yang menewaskan SP (46), anak kandungnya sendiri.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mengungkapkan pembunuhan SP dilaporkan terjadi pada Selasa (4/10/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian pun langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Korban hendak dibuang ke sungai

Para saksi menuturkan, setelah membunuh putranya, pelaku meminta tolong kepada beberapa orang untuk membuang jasad korban ke Sungai Mungkung yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Kronologi dan Motif Ibu 64 Tahun di Sragen Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

"Saat dimintai tolong, para saksi menolak dan menghubungi warga sekitar. Kemudian melaporkannya ke kepolisian," kata Iptu Ari Pujiantoro, dikutip dari regional.kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Motif pembunuhan

Sebagaimana diwartakan oleh Antara, Selasa (4/10/2022), Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah, mengatakan bahwa pelaku tega membunuh anaknya lantaran malu dengan kelakuan korban yang pernah masuk penjara karena masalah perjudian.

Selain itu, Iskandarsyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering menerima laporan bahwa anak pertamanya tersebut kerap melakukan pencurian, baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.

Hal tersebut diduga memicu pelaku untuk memiliki niat dan melakukan pembunuhan terhadap anaknya.

Baca juga: Pesan Terakhir Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen: Selamat Jalan, Le

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Dari hasil olah TKP, Kasi Humas Polres Sragen menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai alat untuk melakukan pembunuhan, yakni bongkahan batu cor dan cangkul patah yang diduga digunakan untuk memukul korban.

"Diamankan pula, tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban. Kemudian, dua handphone untuk menghubungi saksi dan tangga bambu yang ditemukan di sekitar TKP," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Khairina | Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com