KOMPAS.com - SW (64), seorang wanita asal Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan yang menewaskan SP (46), anak kandungnya sendiri.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mengungkapkan pembunuhan SP dilaporkan terjadi pada Selasa (4/10/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian pun langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Para saksi menuturkan, setelah membunuh putranya, pelaku meminta tolong kepada beberapa orang untuk membuang jasad korban ke Sungai Mungkung yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca juga: Kronologi dan Motif Ibu 64 Tahun di Sragen Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri
"Saat dimintai tolong, para saksi menolak dan menghubungi warga sekitar. Kemudian melaporkannya ke kepolisian," kata Iptu Ari Pujiantoro, dikutip dari regional.kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Sebagaimana diwartakan oleh Antara, Selasa (4/10/2022), Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah, mengatakan bahwa pelaku tega membunuh anaknya lantaran malu dengan kelakuan korban yang pernah masuk penjara karena masalah perjudian.
Selain itu, Iskandarsyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering menerima laporan bahwa anak pertamanya tersebut kerap melakukan pencurian, baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.
Hal tersebut diduga memicu pelaku untuk memiliki niat dan melakukan pembunuhan terhadap anaknya.
Baca juga: Pesan Terakhir Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen: Selamat Jalan, Le
Dari hasil olah TKP, Kasi Humas Polres Sragen menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai alat untuk melakukan pembunuhan, yakni bongkahan batu cor dan cangkul patah yang diduga digunakan untuk memukul korban.
"Diamankan pula, tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban. Kemudian, dua handphone untuk menghubungi saksi dan tangga bambu yang ditemukan di sekitar TKP," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Khairina | Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.