PEKANBARU, KOMPAS.com - MY (69) diduga membunuh seorang anak perempuannya berinisial EH (49), di Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Pria tersebut nekat membunuh anaknya karena sering berkata kasar.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri mengatakan, pelaku MY saat ini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh anaknya dengan alasan korban sering berkata kasar kepada tersangka," ungkap Elva saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Terungkap Alasan Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen, Malu Sering Mencuri dan Terus Melawannya
Ia menambahkan, pelaku diamankan dengan barang bukti sebilah parang berikut dengan sarungnya, yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Elva mengatakan, pelaku sudah merencanakan untuk membunuh anaknya.
Aksi sadis itu kemudian dilakukan pelaku di rumahnya di Lingkungan Pondok Godang, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Rabu (5/10/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah membunuh anaknya, korban menghubungi anaknya yang laki-laki bernama Firmansyah (44).
"Pelaku saat itu memberitahu saksi (Firmansyah) bahwa kakaknya sudah meninggal dunia," sebut Elva.
Baca juga: Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen, Korban Dibungkus Tikar dan Ditali
Selanjutnya, Firmansyah datang ke rumah ayahnya.
Sampai di dalam rumah, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah.
Sedangkan pelaku saat itu masih berada didekat korban.
Saksi Firmansyah kemudian memberitahu warga hingga dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
"Sampai di lokasi, anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku," kata Elva.
Namun, Elva menyebut pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kronologi dan Motif Ibu 64 Tahun di Sragen Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Lalu, tim menangkap pria perantau asal Sumatera Utara (Sumut) itu.
Sedangkan jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau di Pekanbaru.
Elva mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.