Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Alasan Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen, Malu Sering Mencuri dan Terus Melawannya

Kompas.com - 05/10/2022, 17:02 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SRAGEN, KOMPAS.com - Gara-gara malu kelakuan anak, ibu kandung di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, SW (64) membunuh anaknya.

Alasan ini diungkap saat SW dimintai keterangan oleh kepolisian atas kasus yang menjeratnya pada Selasa (4/10/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pengakuan awal tersangka korban ini sering buat malu. Karena ada laporan warga kalau anaknya mencuri, anaknya tidak nurut, terus sering marah-marah. Korban juga terlibat dalam perkara perjudian, Ibu merasa malu," kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama diwakili Wakapolres Sragen Kompol Iskandar, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Motif Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung, Malu karena Korban Pernah Masuk Penjara

Pengakuan ini juga diperkuat keterangan para saksi yang diperiksa. Para saksi sering melihat korban SP (46), residivis kasus pencurian dan pelaku sering terlibat percekcokan.

"Ada tiga saksi yang diperiksa, sebelumnya memang sering ribut ibu dan anak ini," ujarnya

Kronologi pembunuhan

Hasil olah TKP, Iskandar menjelaskan, korban  pada malam itu dalam keadaan terlelap di depan rumah atau teras rumah. Melihat keadaan korban, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal.

"Korban tidur di teras rumah, saat itu tersangka timbul niat untuk melakukan pembunuhan. Kemudian, melihat ada batu cor-coran ada di sekitar TKP berat kurang lebih 5 kilogram diambil dan dipukul ke kepala berulang kali kurang lebih 8 kali," katanya.

Baca juga: Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen, Korban Dibungkus Tikar dan Ditali

Selama melakukan aksi pembunuhan itu, lanjut Iskandar, tersangka dalam keadaan sadar dan memberikan salam perpisahan untuk anaknya.

"Sambil menjatuhkan batu, tersangka sambil mengucapkan 'selamat jalan le'. Setelahnya, melihat ada cangkul sekitar TKP. Tersangka mengambilnya cangkul itu dipukul ke kepala muka korban sampai cangkulnya lepas," jelasnya.

Lanjut Iskandar, setelah memastikan kematian korban, tersangka membungkus korban dengan tikar dan diikat menggunakan tali.

Karena tak kuat mengangkat sendirian, tersangka meminta tolong kepada saudaranya untuk membantu membuang korban. Namun, niatan itu ditolak saudara atau saksi.

"Posisi korban sudah ditutup tikar. Mungkin rasa takut saksi ini tidak mau membantu membuang, kemudian izin keluar sambil memberitahukan kepada warga dan melaporkan tersangka dan langsung diamankan kepolisian," jelasnya.

Hasil olah TKP, ditemukan barang bukti  bongkahan batu cor, alat cangkul yang kondisi patah. Lalu, tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban. Dua handphone untuk menghubungi saksi dan tangga bambu.

Akibat dari perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 351 ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com