Anwarsyah juga meminta majelis hakim agar permohonan justice collaborator (JC) yang telah diajukan dapat segera diterima.
“Sebab terdakwa telah membuka siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan tuntutan terhadap AKBP Dalizon dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU Kejagung Syamsul Bahri Siregar menilai, AKBP Dalizon terbukti sah dan meyakinkan menerima suap Rp 10 miliar dalam kasus pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba ketika ia menjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.