Salin Artikel

Kasus Suap PUPR Muba, AKBP Dalizon Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang kasus suap Dinas PUPR yang menjerat mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan tersebut, terdakwa AKBP Dalizon mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang memintanya membayar uang pengganti Rp 10 miliar.

Saat membacakan pledoi, Kuasa Hukum AKBP Dalizon,  Anwarsyah Tarigan mengatakan, kliennya tak menikmati uang suap mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori seorang diri.

Sebab, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Sumsel yang ketika itu dijabat Kombes Anton Setiawan ikut kebagian Rp 4,5 miliar.

Kemudian beberapa orang bawahannya yakni Salupen, Pitoy, dan Haryadi juga menikmati dengan jumlah yang berbeda.

“Jika memang harus dikembalikan (uang pengganti) maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp 10 miliar, namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp 2,5 miliar saja," kata Anwarsyah Tarigan saat sidang, Rabu (5/10/2022).

Anwarsyah mengaku, selain membayar uang pengganti, AKBP Dalizon dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejagung.

Ia menilai, tuntutan tersebut tak sesuai fakta persidangan. Dimana seluruh kasus ini diberatkan kepada AKBP Dalizon.

Sementara empat nama termasuk Kombes Anton tak ikut terseret dalam suap tersebut. Padahal, peran keempat orang itu telah diungkapkan secara gamblang oleh AKBP Dalizon.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sejumlah nama termasuk pihak Dinas PUPR diperintahkan untuk segera diproses secara hukum. Bukan hanya klien kami saja,” ujar Anwarsyah.

Anwarsyah juga meminta majelis hakim agar permohonan justice collaborator (JC) yang telah diajukan dapat segera diterima.

“Sebab terdakwa telah membuka siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan tuntutan terhadap AKBP Dalizon dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU Kejagung Syamsul Bahri Siregar menilai, AKBP Dalizon terbukti sah dan meyakinkan menerima suap Rp 10 miliar dalam kasus pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba ketika ia menjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel 2019.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/05/175259378/kasus-suap-pupr-muba-akbp-dalizon-keberatan-bayar-uang-pengganti-rp-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke