“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran, melakukan perusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022,” ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.