Salin Artikel

6 Orang Perusak TPS dan Pembakar Surat Suara di Manggarai Barat, Ditetapkan Tersangka

Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan 6 orang tersangka tersebut.

“Hari ini, kita sudah tetapkan 6 orang pelaku menjadi tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,” ujar Kasat Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/10/2022) siang.

Enam orang lainnya, lanjut dia, kini masih diperiksa.

Enam orang itu masih berstatus sebagai saksi. Apabila dalam proses pengembangan dtemukan adanya keterlibatan, ikut melakukan perusakan, mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk 6 orang yang masih berstatus saksi,” terangnya.

Ia menyebutkan, 6 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28), dan AJ (22). Mereka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mabar.


“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran, melakukan perusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/133258278/6-orang-perusak-tps-dan-pembakar-surat-suara-di-manggarai-barat-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke