Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemecatan Sepihak Direktur BPR Tanggo Rajo, Tergugat Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/09/2022, 17:52 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

JAMBI,KOMPAS.com - Sintha Dewi Agustina tidak terima diberhentikan secara sepihak dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat setelah 16 tahun mengabdi. Sebelumnya, dia menjabat sebagai direktur kepatuhan dan manajemen risiko.

Meski telah memenangkan gugatan, dia masih berjuang keras untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik.

Kuasa hukum Dewi, Britha Mahanani Dian berkata, mengacu pada aturan perseroan terbatas, rapat umum pemegang saham (RUPS) dan proses pemecatan kliennya tidak profesional.

"Pemecatan hanya melalui lisan, SK Pemberhentiannya menyusul," kata Britha, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Video Vulgar Anggota DPRD Medan Berujung Pemecatan, Pelaku Pernah Diperas hingga Puluhan Juta Rupiah

Kronologi kejadian

Tanggal 16 November 2021, diadakan rapat pemegang saham (RUPS) luar biasa, dengan agenda pemberhentian direktur.

"Hasil RUPS memberhentikan Dewi per 1 Desember," kata Britha.

Dalam RUPS tersebut, Dewi tidak dihadirkan. Namun, hasil RUPS mengatakan, Dewi diberhentikan mulai 1 Desember 2021.

Sayangnya, Dewi tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Selain itu, dalam surat pemberhentian yang diterima, tidak dijelaskan alasan pemberhentian tersebut.

"Tidak diberi kesempatan (membela diri), kalau memang ada kesalahan, padahal (Dewi) sudah 16 tahun kerja, ini periode kedua (sebagai direktur). Baru jalan 1 tahun bupati ganti setelah itu Dewi diberhentikan," terang Britha.

Tidak terima dengan pemecatan itu, Dewi menggugat keputusan direksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal secara perdata. Sebanyak empat orang digugat Dewi ke Pengadilan, yakni Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjjabar) Anwar Sadat, Komisaris Utama BPR Muhammad Safri, Komisaris Iwan Eka Putra, dan Direktur Utama, Muhammad Asril.

Pada 4 Februari 2022, gugatan didaftarkan ke PN Kuala Tungkal. Landasan gugatan Dewi, RUPS tidak menunjukkan kesalahannya lebih dulu sebelum dipecat.

 

Dalam persidangan tersebut, baru diketahui bahwa pemberhentian itu lantaran dividen yang tidak maksimal.

Menurut Britha, target dividen tidak bisa dibebankan kepada satu orang. Namun, Direktur Utama Muhammad Asril juga patut dievaluasi.

"Harusnya tanggung renteng. (Juga) RUPS tahunan membahas laporan keuangan, tidak pernah ada pembahasan target (laba)," kata dia.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Kuala Tungkal, gugatan Dewi dikabulkan sebagian. Para tergugat divonis melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com