Taufiq membeberkan uang belasan miliar rupiah yang diterima Richard itu berasal dari Andrew Erin Hehanussa sebesar Rp 1.466.250.00 dan dari Novy Elkheus Warella sebesar Rp 535 juta.
Selanjutnya terdakwa Richard juga menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Imanuel Arnold Noya dan Rp 75 juta dari Hervianto.
Adapun uang suap secara langsung yang diterima Richard sebesar Rp 824.200.000 dari ASN Pemkot Ambon dan Rp 7.398.050.000 dari kontraktor.
Baca juga: KPK Segel Kantor Perusahaan di Ambon gara-gara Tak Bayar Pajak
Selain itu, Richard juga menerima suap dari staf Alfamidi, Amri, sebesar Rp 500 juta untuk penertiban izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi.
"Pemberian uang Rp 500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri telah mengikat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan terdakwa sebagai Wali Kota Ambon," ungkapnya.
Terdakwa Richard dinilai telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.