AMBON, KOMPAS.com - Kantor PT Jakarta Baru Grup yang berada di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, disegel tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemkot Ambon pada Selasa (27/9/2022).
Penyegelan dilakukan petugas di depan pintu masuk gedung lantaran pihak perusahan belum membayar tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke Pemkot Ambon.
Ketua Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK RI wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali mengatakan, penyegelan bangunan milik perusahan itu dilakukan agar ada kepatuhan dari pihak perusahan untuk membayar pajak.
Baca juga: Tak Terima Anak Balitanya Dipukul Tetangga hingga Sesak Napas, Ibu di Ambon Lapor Polisi
"Tujuan kenapa kita lakukan pendampingan ke lapangan dan pasang plang agar ke depan para wajib pajak tidak lagi menunda-nunda pembayaran pajak," kata Ali kepada wartawan di sela-sela kunjungan ke perusahan tersebut, Selasa.
Ali mengatakan, pihak perusahan sejauh ini memilki tiga bidang tanah yang pajaknya belum dibayar. Total tunggakan pajak PT Jakarta Baru Grup yang belum dilunasi sebesar Rp 146 juta.
Baca juga: Tersambar Api Pembakaran Sampah, Mobil Toyota Kijang di Ambon Hangus Terbakar
Menurut Ali, KPK menyegel gedung tersebut agar ada keseriusan dari pihak perusahaan untuk secepatnya membayar tunggakan pajak.
"Kita harap setelah ini pembayaran bisa secepat mungkin dilakukan," katanya.
Pihaknya akan segera membuat berita acara dan meminta pihak perusahan segera melunasi kewajibannya tersebut.
"Nanti kita akan buat berita acara, dan paling lambat seminggu ke depan sudah harus lunas," katanya.
Dia menambahkan, apabila pihak perusahan tak juga melunasi tunggakan pajaknya dalam waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan menerbitkan surat peringatan.
"Mulai dari peringatan pertama, peringatan kedua hingga penyitaan aset," katanya.