Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Ambon Disebut Terima Suap hingga Rp 11,2 Miliar

Kompas.com - 29/09/2022, 16:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi mengenai izin pembangunan retail, Kamis (29/9/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon. 

Adapun terdakwa Richard dan Andrew Erin Hehanussa mengikuti sidang dari dalam rumah tahanan KPK di Jakarta. 

Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Penyuap Eks Wali Kota Ambon

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnaen Faizal.

Sedangkan terdakwa Richard didampingi tim kuasa hukumnya Stenly Sahetapy, Jacobis Siahaya, dan Edo Diasz.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya menyebutkan, Richard Lohenapessy sebagai Wali Kota Ambon pada tahun 2011-2022 telah menerima hadiah atau suap baik secara langsung maupun tidak langsung dari sejumlah pihak, baik ASN maupun kontraktor di Ambon.

Baca juga: Soal Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Pegawai Alfamidi hingga Pengusaha

Uang suap yang diterima mantan wali kota Ambon dua periode itu bahkan mencapai Rp 11.259.960.000 (Rp 11,2 miliar).

"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang baik secara langsung maupun tidak langsung sejumlah Rp 11.259.960. 000," kata Taufiq.

 

Taufiq membeberkan uang belasan miliar rupiah yang diterima Richard itu berasal dari Andrew Erin Hehanussa sebesar Rp 1.466.250.00 dan dari Novy Elkheus Warella sebesar Rp 535 juta.

Selanjutnya terdakwa Richard juga menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Imanuel Arnold Noya dan Rp 75 juta dari Hervianto.

Adapun uang suap secara langsung yang diterima Richard sebesar Rp 824.200.000 dari ASN Pemkot Ambon dan Rp 7.398.050.000 dari kontraktor.

Baca juga: KPK Segel Kantor Perusahaan di Ambon gara-gara Tak Bayar Pajak

Selain itu, Richard juga menerima suap dari staf Alfamidi, Amri, sebesar Rp 500 juta untuk penertiban izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi.

"Pemberian uang Rp 500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri telah mengikat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan terdakwa sebagai Wali Kota Ambon," ungkapnya.

Terdakwa Richard dinilai telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  34 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com