"Rekomendasi bukan syarat PPDB, tidak dalam hal yang harus diverifikasi. Bukan berarti ada rekomendasi kemudian tandai, bukan. Perkara ada rekomendasi dan diterima, lah orang diterima mau gimana. masa kita begitu ada rekomendasi tidak diterima, kan engga bisa juga," ujar dia.
Wali Kota Serang Syafrudin membenarkan surat rekomendasi dibuat olehnya.
Namun, Syafrudin mengeklaim surat itu dikeluarkan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
"Orang yang mau sekolah itu harus dibantu, bukan praktik (titip). Namanya mau sekolah, siapa pun yang mau sekolah kalau bisa dibantu untuk warga kota serang," kata Syafrudin ditemui wartawan usai meninjau pelaksanaan PPDB di kantor Disdik Kota Serang, Selasa (28/6/2022).
Syafrudin menegaskan, surat itu dibuat bukan untuk anak pejabat melainkan anak dari orangtua yang tidak mampu.
"Warga biasa tukang ojek, tukang becak, orang tidak mampu," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pelaksanaan PPDB hanya melalui empat jalur sesuai aturan, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.
"Kan ada panitia secara berjenjang di sekolah, kan ada panitia. Itu kebijakan PPDB diserahkan ke sekolah masing-masing. Penerimaan PPDB setelah usai PPDB seharusnya tidak bisa dilakuakan lagi," kata Tabrani ditemui tim KJI Banten di kantornya pada Rabu (14/9/2022).
Tabrani menegaskan, bila ada sekolah yang menerima siswa setelah proses PPDB, hal itu melanggar aturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Dia mengatakan, pihak sekolah tidak melanggar aturan membangun ruang kelas baru dari dana swadaya orangtua murid seperti yang dilakukan oleh SMAN 13 Kabupaten Tangerang.
"Ada aturannya, enggak seenaknya kepala sekolahnya," ujar dia.
Tabrani menegaskan, untuk membuat unit sekolah baru atau ruang kelas baru sangat mudah dilakukan oleh Pemprov Banten dari anggaran di APBD. Namun ada dua yang tidak bisa dilakukan oleh daerah, yakni kurikulum dan pengadaan guru.
"Yang jelas hari ini tidak ada aturan masyarakat mau membangun sekolah karena anaknya mau sekolah di situ, belum ada aturannya. Nanti semua orang pada bikin, masalah gurunya gimana? Membebani guru juga. Kalau enggak ada guru honorer membebani APBD," tegasnya.
Terkait jumlah siswa dalam satu rombel, Tabrani menerangkan bahwa dalam aturan setiap rombel diisi 36 orang. Tapi bisa sampai 40 kalau luas ruangannya memadai.
"Dulu kan Permendikbud sampai 36 tapi misalkan ada yang masuk sampai 38 sepanjang ruangannya ada. Kalau sampai 50 itu kelewatan," kata Tabrani.
Tabrani mengakui sempat mendapatkan informasi ada salah satu SMAN di Kota Tangerang Selatan di dalam satu rombel lebih dari 50 orang .
Meski terdapat persoalan, Tabrani mengeklaim pelaksanaan PPDB jenjang SMAN dan SMKN yang digelar secara online melalui website masing-masing sekolah di tahun pertama, berjalan lancar.
"Nanti teknis soal PPDB (tahun depan) kembali di sekolah atau di dinas itu kebijakan pimpinan. Kalau pelaksanaan lebih tertib prosesnya tahun ini kan enggak ada servernya, 98 persen clear itu," kata dia.
Dengan banyaknya persoalan selama proses PPDB tahun ini, Tabrani berharap agar masyarakat Banten memahami dan mentaati aturan yang berlaku.