Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Titip-menitip Siswa di Banten: Rekomendasi Wali Kota Serang (Bagian 2)

Kompas.com - 29/09/2022, 09:16 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

“Dan jangan memaksakan kehendak,” ujar Tabrani.

Temuan Ombudsman

Adanya praktik titip-menitip di proses PPDB jenjang SMAN sederajat di Provinsi Banten tahun 2022 disoroti oleh Ombudsman Banten.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, tim menemukan kelebihan jumlah siswa di satu sekolah pada tahun ajaran 2022/2023.

Bahkan, dari temuan Ombudsman, kelebihan siswa lebih tinggi dibandingkan tahun ajaran sebelumnya.

"Secara agregasi tahun ini lebih tinggi dibanding 2021. Ini harus ditanggapi serius setelah sistem (PPDB) dikembalikan ke sekolah," kata Zainal saat dikonfirmasi tim KJI Banten melalui telepon.

Jalur titipan berasal dari unsur oknum pemerintah, penegak hukum, legislatif, dan unsur dari media dan ormas.

Diungkapkan Zainal, tim mendapatkan beberapa barang bukti dan dokumen terkait dengan adanya dugaan titipan penerimaan peserta didik baru. Baik dalam bentuk surat rekomendasi ataupun bukti chat WhatsApp.

Kualitas Pendidikan berpengaruh

Menurut Zainal, adanya kelebihan siswa tersebut bakal menyebakan menurunnya kualitas pendidikan di sekolah.

Sebab, jumlah rombel akan bertambah, sementara ketersediaan ruang kelas dan guru tidak memadai.

Bahkan, beberapa sekolah yang tidak mempunyai ruang kelas memaksakan siswa belajar di dalam kelas yang diisi oleh 50 orang.

"Ada ruangan yanga sebetulnya bukan diperuntukan untuk ruang belajar atau kelas menggunakan perpus atau dipaksakan lebih dari 50 siswa perkelas. Itu sangat tidak ideal dan merugikan siswa," ujar Zainal.

Ombudsman menemukan ada sekolah memaksakan untuk memanfaatkan dan menyulap ruangan perpustaaan, laboratorium hingga musala dijadikan ruang kelas untuk proses pembelajaran.

Zainal menambahkan, hal itu melanggar Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 yang mengatur maksimum daya tampung dalam satu rombel.

"(Dalam) Permen nomor 1 tahun 2021 dan Pergub nomor 7 tahun 2022. Dalam permen atau pergub tidak diatur. Mengenai kapasitas itu sebelumnya diatur Permen nomor 22 tahun 2016 yang sudah dicabut Permen nomor 16 tahun 2022. Ke sana acuan daya tampung," kata dia.

Catatan: Artikel ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten.

Di antaranya Kompas.com, Detik.com, BantenNews.co.id, IDN Times, Banten Pos, Banten Raya, Kabar Banten, dan Tribun Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com