“Dan jangan memaksakan kehendak,” ujar Tabrani.
Adanya praktik titip-menitip di proses PPDB jenjang SMAN sederajat di Provinsi Banten tahun 2022 disoroti oleh Ombudsman Banten.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, tim menemukan kelebihan jumlah siswa di satu sekolah pada tahun ajaran 2022/2023.
Bahkan, dari temuan Ombudsman, kelebihan siswa lebih tinggi dibandingkan tahun ajaran sebelumnya.
"Secara agregasi tahun ini lebih tinggi dibanding 2021. Ini harus ditanggapi serius setelah sistem (PPDB) dikembalikan ke sekolah," kata Zainal saat dikonfirmasi tim KJI Banten melalui telepon.
Jalur titipan berasal dari unsur oknum pemerintah, penegak hukum, legislatif, dan unsur dari media dan ormas.
Diungkapkan Zainal, tim mendapatkan beberapa barang bukti dan dokumen terkait dengan adanya dugaan titipan penerimaan peserta didik baru. Baik dalam bentuk surat rekomendasi ataupun bukti chat WhatsApp.
Menurut Zainal, adanya kelebihan siswa tersebut bakal menyebakan menurunnya kualitas pendidikan di sekolah.
Sebab, jumlah rombel akan bertambah, sementara ketersediaan ruang kelas dan guru tidak memadai.
Bahkan, beberapa sekolah yang tidak mempunyai ruang kelas memaksakan siswa belajar di dalam kelas yang diisi oleh 50 orang.
"Ada ruangan yanga sebetulnya bukan diperuntukan untuk ruang belajar atau kelas menggunakan perpus atau dipaksakan lebih dari 50 siswa perkelas. Itu sangat tidak ideal dan merugikan siswa," ujar Zainal.
Ombudsman menemukan ada sekolah memaksakan untuk memanfaatkan dan menyulap ruangan perpustaaan, laboratorium hingga musala dijadikan ruang kelas untuk proses pembelajaran.
Zainal menambahkan, hal itu melanggar Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 yang mengatur maksimum daya tampung dalam satu rombel.
"(Dalam) Permen nomor 1 tahun 2021 dan Pergub nomor 7 tahun 2022. Dalam permen atau pergub tidak diatur. Mengenai kapasitas itu sebelumnya diatur Permen nomor 22 tahun 2016 yang sudah dicabut Permen nomor 16 tahun 2022. Ke sana acuan daya tampung," kata dia.
Catatan: Artikel ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten.
Di antaranya Kompas.com, Detik.com, BantenNews.co.id, IDN Times, Banten Pos, Banten Raya, Kabar Banten, dan Tribun Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.