Salin Artikel

Praktik Titip-menitip Siswa di Banten: Rekomendasi Wali Kota Serang (Bagian 2)

 

Untuk membaca artikel bagian pertama, silakan klik: Membongkar Praktik Titip-menitip Siswa di Banten, Seret Nama Anggota DPRD hingga Camat (Bagian 1) 

SERANG, KOMPAS.com - Praktik titip-menitip siswa ditemukan di sejumlah sekolah negeri di Banten.

Dua di antaranya yaitu SMAN 13 Tangerang dan SMKN 5 Serang.

Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten juga menemukan praktik serupa di SMAN 3 Serang.

Berbeda dengan SMAN 13 Tangerang dan SMKN 5 Serang, kelebihan jumlah siswa di SMAN 3 Kota Serang, Kecamatan Taktakan, tak membuat para siswanya harus belajar di mushala atau membangun RKB.

Berdasarkan Dapodik yang diperoleh Ombudsman, pada tahun 2022, sekolah tersebut memiliki siswa kelas 10 sebanyak 557 dengan 13 rombel.

Sedangkan data yang dikirimkan pihak SMAN 3 Kota Serang kepada KJI Banten melalui pesan WhatsApp pada 5 September 2022 terkait jumlah siswa yang diterima pada PPDB 2022 melalui 4 jalur, berjumlah 432 siswa.

Rinciannya, jalur zonasi 216 siswa, jalur perpindahan 22 siswa, afirmasi 16 siswa, dan prestasi 178 siswa.

Adanya kelebihan 125 siswa yang diduga berasal dari titipan pejabat melalui surat rekomendasi dan diterima usai proses PPDB itu menjadi perhatian Ombudsman Banten.

Ketua PPDB SMAN 3 Kota Serang, Jajang Sudrajat mengakui bahwa panita menerima banyak surat rekomendasi calon siswa dari mulai Wali Kota Serang, aparat penegak hukum hingga LSM.

Surat rekomendasi itu dilampirkan pada PPDB jalur prestasi pada tanggal 30 Juni-4 Juli 2022.

"Betul, pernah saya lihat (rekom) karena ada yang ngirim, tapi enggak pernah lihat fisiknya. Cap gurada (surat rekomendasi wali kota) dan cap itu banyak kali yah. Kan bahasa beliau (Wali Kota) kenapa tidak saya membantu masyarakat," kata Jajang saat ditemui di kantornya. Jumat (2/9/2022).

Jajang mengklaim, calon siswa yang melampirkan surat rekomendasi tetap tidak akan diteruma jika tidak memenuhi persyaratan.

Jajang juga mengakui hingga saat ini orangtua siswa yang mempunyai surat rekomendasi masih meminta agar anaknya dapat bersekolah di SMAN 3 Kota Serang.

"Sampai saat ini apabila ada beberapa orang yang dari rekom yang sudah dikeluarkan, meminta kami kembali untuk diterima. Sampai saat ini belum kami terima," ujar Jajang didampingi Sekretaris PPDB SMAN 3 Kota Serang Zidiq Syaifuddin Aji.

Terkait siswa titipan dari pejabat, aparat penegak hukum, hingga oknum LSM. Zidiq mengatakan, para calon siswa tetap saja harus mengikuti aturan dengan mendaftarkan diri secara online di website sekolah.

Dalam kolom pengisan, pihak sekolah tidak ada kolom untuk mengunggah atau memasukan sumber surat rekomendasi.

Adanya surat rekomendasi itu diketahui saat proses verifikasi dengan menyelipkan surat bercap garuda (pejabat) dan bercap timbangan (penengak hukum).

"Rekomendasi bukan syarat PPDB, tidak dalam hal yang harus diverifikasi. Bukan berarti ada rekomendasi kemudian tandai, bukan. Perkara ada rekomendasi dan diterima, lah orang diterima mau gimana. masa kita begitu ada rekomendasi tidak diterima, kan engga bisa juga," ujar dia.

Dalih bantu warga tak Mampu

Wali Kota Serang Syafrudin membenarkan surat rekomendasi dibuat olehnya.

Namun, Syafrudin mengeklaim surat itu dikeluarkan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

"Orang yang mau sekolah itu harus dibantu, bukan praktik (titip). Namanya mau sekolah, siapa pun yang mau sekolah kalau bisa dibantu untuk warga kota serang," kata Syafrudin ditemui wartawan usai meninjau pelaksanaan PPDB di kantor Disdik Kota Serang, Selasa (28/6/2022).

Syafrudin menegaskan, surat itu dibuat bukan untuk anak pejabat melainkan anak dari orangtua yang tidak mampu.

"Warga biasa tukang ojek, tukang becak, orang tidak mampu," ujarnya.

PPDB SMAN/SMKN di Banten Hanya 4 Jalur

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pelaksanaan PPDB hanya melalui empat jalur sesuai aturan, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.

"Kan ada panitia secara berjenjang di sekolah, kan ada panitia. Itu kebijakan PPDB diserahkan ke sekolah masing-masing. Penerimaan PPDB setelah usai PPDB seharusnya tidak bisa dilakuakan lagi," kata Tabrani ditemui tim KJI Banten di kantornya pada Rabu (14/9/2022).

Tabrani menegaskan, bila ada sekolah yang menerima siswa setelah proses PPDB, hal itu melanggar aturan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Dia mengatakan, pihak sekolah tidak melanggar aturan membangun ruang kelas baru dari dana swadaya orangtua murid seperti yang dilakukan oleh SMAN 13 Kabupaten Tangerang.

"Ada aturannya, enggak seenaknya kepala sekolahnya," ujar dia.

Tabrani menegaskan, untuk membuat unit sekolah baru atau ruang kelas baru sangat mudah dilakukan oleh Pemprov Banten dari anggaran di APBD. Namun ada dua yang tidak bisa dilakukan oleh daerah, yakni kurikulum dan pengadaan guru.

"Yang jelas hari ini tidak ada aturan masyarakat mau membangun sekolah karena anaknya mau sekolah di situ, belum ada aturannya. Nanti semua orang pada bikin, masalah gurunya gimana? Membebani guru juga. Kalau enggak ada guru honorer membebani APBD," tegasnya.

Terkait jumlah siswa dalam satu rombel, Tabrani menerangkan bahwa dalam aturan setiap rombel diisi 36 orang. Tapi bisa sampai 40 kalau luas ruangannya memadai.

"Dulu kan Permendikbud sampai 36 tapi misalkan ada yang masuk sampai 38 sepanjang ruangannya ada. Kalau sampai 50 itu kelewatan," kata Tabrani.

Tabrani mengakui sempat mendapatkan informasi ada salah satu SMAN di Kota Tangerang Selatan di dalam satu rombel lebih dari 50 orang .

Klaim PPDB Berjalan Lancar

Meski terdapat persoalan, Tabrani mengeklaim pelaksanaan PPDB jenjang SMAN dan SMKN yang digelar secara online melalui website masing-masing sekolah di tahun pertama, berjalan lancar.

"Nanti teknis soal PPDB (tahun depan) kembali di sekolah atau di dinas itu kebijakan pimpinan. Kalau pelaksanaan lebih tertib prosesnya tahun ini kan enggak ada servernya, 98 persen clear itu," kata dia.

Dengan banyaknya persoalan selama proses PPDB tahun ini, Tabrani berharap agar masyarakat Banten memahami dan mentaati aturan yang berlaku.

“Dan jangan memaksakan kehendak,” ujar Tabrani.

Temuan Ombudsman

Adanya praktik titip-menitip di proses PPDB jenjang SMAN sederajat di Provinsi Banten tahun 2022 disoroti oleh Ombudsman Banten.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, tim menemukan kelebihan jumlah siswa di satu sekolah pada tahun ajaran 2022/2023.

Bahkan, dari temuan Ombudsman, kelebihan siswa lebih tinggi dibandingkan tahun ajaran sebelumnya.

"Secara agregasi tahun ini lebih tinggi dibanding 2021. Ini harus ditanggapi serius setelah sistem (PPDB) dikembalikan ke sekolah," kata Zainal saat dikonfirmasi tim KJI Banten melalui telepon.

Jalur titipan berasal dari unsur oknum pemerintah, penegak hukum, legislatif, dan unsur dari media dan ormas.

Diungkapkan Zainal, tim mendapatkan beberapa barang bukti dan dokumen terkait dengan adanya dugaan titipan penerimaan peserta didik baru. Baik dalam bentuk surat rekomendasi ataupun bukti chat WhatsApp.

Kualitas Pendidikan berpengaruh

Menurut Zainal, adanya kelebihan siswa tersebut bakal menyebakan menurunnya kualitas pendidikan di sekolah.

Sebab, jumlah rombel akan bertambah, sementara ketersediaan ruang kelas dan guru tidak memadai.

Bahkan, beberapa sekolah yang tidak mempunyai ruang kelas memaksakan siswa belajar di dalam kelas yang diisi oleh 50 orang.

"Ada ruangan yanga sebetulnya bukan diperuntukan untuk ruang belajar atau kelas menggunakan perpus atau dipaksakan lebih dari 50 siswa perkelas. Itu sangat tidak ideal dan merugikan siswa," ujar Zainal.

Ombudsman menemukan ada sekolah memaksakan untuk memanfaatkan dan menyulap ruangan perpustaaan, laboratorium hingga musala dijadikan ruang kelas untuk proses pembelajaran.

Zainal menambahkan, hal itu melanggar Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 yang mengatur maksimum daya tampung dalam satu rombel.

"(Dalam) Permen nomor 1 tahun 2021 dan Pergub nomor 7 tahun 2022. Dalam permen atau pergub tidak diatur. Mengenai kapasitas itu sebelumnya diatur Permen nomor 22 tahun 2016 yang sudah dicabut Permen nomor 16 tahun 2022. Ke sana acuan daya tampung," kata dia.

Catatan: Artikel ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten.

Di antaranya Kompas.com, Detik.com, BantenNews.co.id, IDN Times, Banten Pos, Banten Raya, Kabar Banten, dan Tribun Banten.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/091629978/praktik-titip-menitip-siswa-di-banten-rekomendasi-wali-kota-serang-bagian-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke