SEMARANG, KOMPAS.com - Warga lokal yang ikut-ikut mengeroyok pemukul driver ojol di Kota Semarang hingga tewas mengaku, dirinya refleks melakukannya.
Warga berinisial HMR itu kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya korban, Kukuh Panggayuh atau KP.
Kukuh sendiri merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Hasto Priyo, yang terjadi akhir pekan kemarin (24/9/2022).
Baca juga: Pengeroyokan Tukang Parkir Vs Pengemudi Ojol di Semarang, Ini Kata Kriminolog
Sebelumnya polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dari lima orang yang diamankan Polrestabes Semarang.
Mereka bertiga adalah BS (45), NS (36), dan ZD (47). Setelah pemeriksaan lanjutan, BS alias Budi Sarwono dilepaskan karena mengaku membela diri dari serangan Kukuh.
HMR yang merupakan warga Tlogosari Wetan kini ditetapkan sebagai pelaku bersama dengan NS dan ZD. Dirinya terekam ikut-ikutan menyerang Kukuh, saat kondisinya tergeletak tak sadarkan diri.
“Dari lima orang setelah kita periksa kemudian kita menetapkan 3 sebagai tersangka, yaitu atas nama NS warga Semarang, ZD warga Demak, dan HMR warga Semarang,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, Rabu (28/9/2022).
Dalam rekaman yang dijadikan barang bukti, terlihat seseorang bercelana kotak-kotak tiba dan menendang KP yang sudah babak belur tak sadarkan diri.
Ia menendang punggung KP yang semula posisi tubuh tengkurap. Kemudian membalikkan tubuh KP dengan kasar dan menendang perutnya berkali-kali.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pria yang Pukuli Driver Ojol di Semarang, Pengamat: Kena Pasal 170 KHUP
Dia juga terlihat menunjuk-nunjuk jari telunjuknya ke wajah KP yang kala itu nampak berlumuran darah dalam jarak dekat.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar kemudian bertanya soal alasannya menendang Kukuh di saat pria itu sudah tersungkur.
Kepada Irwan, HMR menjawab dirinya mendengar keberadaan begal di depan Superindo Tlogosari dan segera mencari titik keramaian.
“Itu (menendang KP) benar-benar refleks, lewat di situ, ada keramaian,” ujar HMR saat dihadirkan dalam press release.
Bersama dengan NS dan ZD, HMR dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP atas kekerasan di muka umum yang menyebabkan kematian, dengan hukuman paling lama 12 tahun perjara.
Insiden ini bermula ketika jagat media diramaikan oleh kasus penganiayaan driver ojol di SPBU Majapahit Semarang. Ditemani kawan-kawan ojol, korban Hasto Priyo (54) melaporkan hal itu ke Polsek Pedurungan, Sabtu (24/9/22022).