SEMARANG, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono turut menanggapi soal pengeroyokan sejumlah driver ojek online (ojol) di Kota Semarang.
Seperti diketahui, pengeroyokan yang terjadi di Tlogosari, Kota Semarang yang dilakukan sejumlah driver ojol menyebabkan satu orang yang bekerja sebagai tukang parkir tewas.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pria yang Pukuli Driver Ojol di Semarang, Pengamat: Kena Pasal 170 KHUP
Kasus tersebut bermula, ketika sekelompok driver ojek online membela rekan kerjanya yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan tukang parkir di SPBU Majapahit, Semarang pada Sabtu (24/9/2022) yang lalu.
"Ini kan negara hukum, jangan main hakim sendiri. Seharusnya diselesaikan secara hukum," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, motif yang dilakukan sejumlah driver ojol merupakan balas dendam karena ada rekannya yang dianiaya. "Saya menyayangkan, itu kan motifnya jelas balas dendam," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri bisa terkena Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja. "Bisa kena hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Dia beranggapan, pengeroyokan tersebut sudah direncanakan, apalagi sampai menyebabkan nyawa satu orang hilang saat melakukan pengeroyokan tersebut.
"Ada UU yang mengatur tindakan tersebut," ucapnya.
Untuk itu, Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro tersebut menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
"Budi pekerti dan sadar hukum perlu dimiliki oleh masyarakat," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.