Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Ginanjar Alya Sukmana mengungkapkan, dari kejadian itu mereka mengamankan barang bukti berupa airsoft gun yang digunakan oleh tersangka.
“Keterangan pelaku ada software yang diganti karena handphonenya rusak namun pelaku marah karena malah hpnya itu tidak hidup hingga dia marah,” ujar Ginanjar.
Atas perbuatannya, tersangka Angga pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
“Senjatanya juga sudah kita amankan sebagai barang bukti,” jelas Ginanjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.