Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Administrasi Parpol di Kota Tegal, KPU Masih Temukan Keanggotaan Ganda

Kompas.com - 24/09/2022, 18:57 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah masih memverifikasi administrasi 21 partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengungkapkan dari 24 parpol yang sudah mendaftar di KPU RI, di Kota Tegal hanya ada 21 parpol sesuai data di Sistem Informasi ‎Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Tiga parpol yang tidak ada di Kota Tegal yaitu Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Prima, dan Partai Republiku Indonesia," kata Lies saat Rakor dan Sosialisasi Keputusan KPU No. 345 Tahun 2022 yang diikuti parpol calon peserta Pemilu 2024, di Hotel Bahari Inn, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: KPU Akui Ada Pencatutan NIK di Aplikasi Sipol, Bawaslu Kabupaten Bandung: Belum Ada Laporan Resmi, tapi Ada Konsekuensi Hukum untuk Parpol

Lies mengatakan, awalnya sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan 21 parpol pada 16 Agustus-9 September 2022.‎

Namun hasilnya ditemukan masih ada data yang bermasalah sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah parpol.

Lies sendiri tidak mengungkapkan data parpol dari 21 parpol tersebut yang dinyatakan BMS dan TMS. Ia kemudian meminta wartawan mengakses langsung Sipol.

Lies mengatakan, data yang dinyatakan BMS itu di antaranya terkait dengan nama, NIK, tanggal lahir dan jenis kelamin.

Data itu harus disesuaikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik.

Baca juga: 25 ASN dan 2 Anggota TNI/Polri Kabupaten Bandung Terdaftar di Sipol KPU, Bawaslu Belum Terima Laporan Resmi

Data yang dinyatakan BMS itu diminta diperbaiki dalam masa perbaikan 15 September- 28 September 2022.

Sementara itu ada data keanggotaan yang dinyatakan TMS.

 

Di antaranya karena ada kegandaan dengan data keanggotaan parpol lain atau data keanggotaan internal, terkait dengan usia belum 17 tahun, hingga pekerjaan berupa PNS atau TNI/Polri.

"Di Sipol itu kemarin ada yang data keganda‎an dengan eksternal, maupun data identik dengan di partai tersebut karena diunggah lebih dari satu kali. Yang berstatus TNI/Polri juga ada, tapi kebanyakan ‎sudah pensiun tapi KTP-nya masih TNI/Polri," kata Lies.

Baca juga: Gedung KPU Tana Tidung Terbakar, Data Musnah, Prediksi Kerugian Rp 2 Miliar

‎Data keanggotaan di Sipol yang dinyatakan TMS, kata Lies harus diganti dengan yang baru sesuai jumlah yang kurang.‎

"Kalau yang TNI/Polri sudah pensiun tapi KTP-nya masih TNI/Polri, mekanismenya diminta menggunggah surat pernyataan dan SK pemberhentian atau sudah pensiun‎," ungkap Lies.

Berbeda dengan saat tahapan verifikasi administrasi di awal, setelah masa perbaikan selesai, nantinya ‎parpol hanya akan diberi status TMS atau MS (memenuhi syarat).

Baca juga: Komisioner KPU Solok Terdaftar Jadi Anggota Parpol di Sipol, Diduga Dicatut

Pengumuman parpol yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 14 Oktober 2022.

"Kewenangan KPU kota dan kabupaten hanya melakukan verifikasi keanggotaan. Untuk kepengurusan ada di KPU pusat. Jadi kami belum bisa menyampaikan yang memenuhi syarat berapa yang tidak berapa dari 21 parpol itu," ‎pungkas Lies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com