Salin Artikel

Verifikasi Administrasi Parpol di Kota Tegal, KPU Masih Temukan Keanggotaan Ganda

Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengungkapkan dari 24 parpol yang sudah mendaftar di KPU RI, di Kota Tegal hanya ada 21 parpol sesuai data di Sistem Informasi ‎Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Tiga parpol yang tidak ada di Kota Tegal yaitu Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Prima, dan Partai Republiku Indonesia," kata Lies saat Rakor dan Sosialisasi Keputusan KPU No. 345 Tahun 2022 yang diikuti parpol calon peserta Pemilu 2024, di Hotel Bahari Inn, Jumat (23/9/2022).

Lies mengatakan, awalnya sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan 21 parpol pada 16 Agustus-9 September 2022.‎

Namun hasilnya ditemukan masih ada data yang bermasalah sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah parpol.

Lies sendiri tidak mengungkapkan data parpol dari 21 parpol tersebut yang dinyatakan BMS dan TMS. Ia kemudian meminta wartawan mengakses langsung Sipol.

Lies mengatakan, data yang dinyatakan BMS itu di antaranya terkait dengan nama, NIK, tanggal lahir dan jenis kelamin.

Data itu harus disesuaikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik.

Data yang dinyatakan BMS itu diminta diperbaiki dalam masa perbaikan 15 September- 28 September 2022.

Sementara itu ada data keanggotaan yang dinyatakan TMS.


Di antaranya karena ada kegandaan dengan data keanggotaan parpol lain atau data keanggotaan internal, terkait dengan usia belum 17 tahun, hingga pekerjaan berupa PNS atau TNI/Polri.

"Di Sipol itu kemarin ada yang data keganda‎an dengan eksternal, maupun data identik dengan di partai tersebut karena diunggah lebih dari satu kali. Yang berstatus TNI/Polri juga ada, tapi kebanyakan ‎sudah pensiun tapi KTP-nya masih TNI/Polri," kata Lies.

‎Data keanggotaan di Sipol yang dinyatakan TMS, kata Lies harus diganti dengan yang baru sesuai jumlah yang kurang.‎

"Kalau yang TNI/Polri sudah pensiun tapi KTP-nya masih TNI/Polri, mekanismenya diminta menggunggah surat pernyataan dan SK pemberhentian atau sudah pensiun‎," ungkap Lies.

Berbeda dengan saat tahapan verifikasi administrasi di awal, setelah masa perbaikan selesai, nantinya ‎parpol hanya akan diberi status TMS atau MS (memenuhi syarat).

Pengumuman parpol yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 14 Oktober 2022.

"Kewenangan KPU kota dan kabupaten hanya melakukan verifikasi keanggotaan. Untuk kepengurusan ada di KPU pusat. Jadi kami belum bisa menyampaikan yang memenuhi syarat berapa yang tidak berapa dari 21 parpol itu," ‎pungkas Lies.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/24/185722078/verifikasi-administrasi-parpol-di-kota-tegal-kpu-masih-temukan-keanggotaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke