Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ponsel dan Celana Dalam Mantan Istri di Lamongan Dibebaskan lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 23/09/2022, 19:23 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kedapatan mencuri telepon genggam dan celana dalam milik mantan istrinya, SL (40) warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum.

Sebab mantan istrinya, NA (33), tidak menerima tindakan tersebut dan melaporkannya kepada polisi.

Sebelumnya, SL sempat didakwa dengan Pasal 362 KUHP usai kedapatan mencuri telepon genggam merk Samsung A52 dan tujuh celana dalam milik NA.

Baca juga: Bebas dengan Restorative Justice, Pelaku Penggelapan Motor Nangis Peluk Anak Istri

Namun berkat upaya restorative justice atau keadilan restoratif, SL dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memutuskan menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian SL. 

Adapun pencurian tersebut dilakukan SL ketika bertandang ke rumah mantan istrinya pada Minggu, 10 Juli 2022 pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

"Pelaku ditahan oleh penyidik tanggal 26 Agustus 2022, dilanjutkan kepada kami, sampai kami keluarkan tanggal 14 September lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/9/2022).

Adapun kejadian pencurian itu bermula ketika SL mendatangi rumah NA, dengan maksud untuk mengambil ijazah miliknya yang ada di rumah korban.

Kebetulan pada saat itu rumah dalam keadaan tidak terkunci, sehingga SL langsung saja masuk ke dalam rumah korban. Namun SL tak bisa menemukan ijazahnya.

Baca juga: Restorative Justice, ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan

SL malah nekat mengambil telepon genggam milik mantan istrinya yang tergeletak di atas meja. Selain ponsel, SL juga membawa tujuh celana dalam milik NA dan kemudian ditaruh di kandang bebek.

"Dia mengaku, mencuri barang-barang korban karena sakit hati, cemburu pada mantan istrinya karena telah diceraikan. Padahal, dia mengaku masih sayang (pada NA)," ucap Agung.

NA yang tidak menerima tindakan pencurian tersebut, kemudian melapor ke polisi. Oleh polisi SL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun Kejari Lamongan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), sebelum kasus diajukan ke meja persidangan.

Agung menjelaskan, Kejari Lamongan memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian dengan pendekatan restorative justice, usai mempertimbangkan dan merespons nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Yakni, menyelesaikan perkara yang terjadi secara kekeluargaan.

Baca juga: Anggota DPRD Luwu Utara Diduga Lakukan KDRT Dibebaskan lewat Restorative Justice

"Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan. Pelaku telah meminta maaf dan sudah menyadari kesalahan yang sempat dilakukan," kata Agung.

Agung menambahkan, restorative justice dalam perkara ini dimulai dengan meminta keterangan dari tokoh masyarakat desa dan juga korban. Adapun jaksa selaku fasilitator, kemudian menggelar mediasi antara pelaku dan korban.

Di mana hasil kesepakatan antara korban dan pelaku, kemudian diajukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Hingga akhirnya, mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sembakung Nunukan, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

Banjir Rendam Sembakung Nunukan, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

Regional
Mayat Pria Dekat Mal MPP Batam Ternyata Dibunuh Pasangannya

Mayat Pria Dekat Mal MPP Batam Ternyata Dibunuh Pasangannya

Regional
Bawaslu Lombok Tengah Sebut Pj Gubernur NTB Melanggar Netralitas ASN

Bawaslu Lombok Tengah Sebut Pj Gubernur NTB Melanggar Netralitas ASN

Regional
Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Regional
Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Regional
Bandar Judi 'Online' di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Bandar Judi "Online" di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Regional
Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Regional
Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Regional
Siswa SD di Konawe Sultra yang Dijitak Orangtua Temannya Alami Trauma, Polisi Segera Periksa Saksi

Siswa SD di Konawe Sultra yang Dijitak Orangtua Temannya Alami Trauma, Polisi Segera Periksa Saksi

Regional
Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Regional
Hendak Tutup Toko, 2 Karyawan Minimarket di OKU Disekap Perampok

Hendak Tutup Toko, 2 Karyawan Minimarket di OKU Disekap Perampok

Regional
Partai Demokrat Siap 'Birukan' Kota Semarang untuk Menangkan Prabowo Subianto

Partai Demokrat Siap "Birukan" Kota Semarang untuk Menangkan Prabowo Subianto

Regional
Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru Madrasah di Pamekasan Dimutasi Sepihak

Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru Madrasah di Pamekasan Dimutasi Sepihak

Regional
Tinjau Kantor Presiden di IKN, Jokowi Secara Simbolis Pasang Modul Garuda dari Kuningan

Tinjau Kantor Presiden di IKN, Jokowi Secara Simbolis Pasang Modul Garuda dari Kuningan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com