Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ponsel dan Celana Dalam Mantan Istri di Lamongan Dibebaskan lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 23/09/2022, 19:23 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kedapatan mencuri telepon genggam dan celana dalam milik mantan istrinya, SL (40) warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum.

Sebab mantan istrinya, NA (33), tidak menerima tindakan tersebut dan melaporkannya kepada polisi.

Sebelumnya, SL sempat didakwa dengan Pasal 362 KUHP usai kedapatan mencuri telepon genggam merk Samsung A52 dan tujuh celana dalam milik NA.

Baca juga: Bebas dengan Restorative Justice, Pelaku Penggelapan Motor Nangis Peluk Anak Istri

Namun berkat upaya restorative justice atau keadilan restoratif, SL dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memutuskan menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian SL. 

Adapun pencurian tersebut dilakukan SL ketika bertandang ke rumah mantan istrinya pada Minggu, 10 Juli 2022 pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

"Pelaku ditahan oleh penyidik tanggal 26 Agustus 2022, dilanjutkan kepada kami, sampai kami keluarkan tanggal 14 September lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/9/2022).

Adapun kejadian pencurian itu bermula ketika SL mendatangi rumah NA, dengan maksud untuk mengambil ijazah miliknya yang ada di rumah korban.

Kebetulan pada saat itu rumah dalam keadaan tidak terkunci, sehingga SL langsung saja masuk ke dalam rumah korban. Namun SL tak bisa menemukan ijazahnya.

Baca juga: Restorative Justice, ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan

SL malah nekat mengambil telepon genggam milik mantan istrinya yang tergeletak di atas meja. Selain ponsel, SL juga membawa tujuh celana dalam milik NA dan kemudian ditaruh di kandang bebek.

"Dia mengaku, mencuri barang-barang korban karena sakit hati, cemburu pada mantan istrinya karena telah diceraikan. Padahal, dia mengaku masih sayang (pada NA)," ucap Agung.

NA yang tidak menerima tindakan pencurian tersebut, kemudian melapor ke polisi. Oleh polisi SL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun Kejari Lamongan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), sebelum kasus diajukan ke meja persidangan.

Agung menjelaskan, Kejari Lamongan memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian dengan pendekatan restorative justice, usai mempertimbangkan dan merespons nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Yakni, menyelesaikan perkara yang terjadi secara kekeluargaan.

Baca juga: Anggota DPRD Luwu Utara Diduga Lakukan KDRT Dibebaskan lewat Restorative Justice

"Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan. Pelaku telah meminta maaf dan sudah menyadari kesalahan yang sempat dilakukan," kata Agung.

Agung menambahkan, restorative justice dalam perkara ini dimulai dengan meminta keterangan dari tokoh masyarakat desa dan juga korban. Adapun jaksa selaku fasilitator, kemudian menggelar mediasi antara pelaku dan korban.

Di mana hasil kesepakatan antara korban dan pelaku, kemudian diajukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Hingga akhirnya, mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com