LAMONGAN, KOMPAS.com - Kedapatan mencuri telepon genggam dan celana dalam milik mantan istrinya, SL (40) warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum.
Sebab mantan istrinya, NA (33), tidak menerima tindakan tersebut dan melaporkannya kepada polisi.
Sebelumnya, SL sempat didakwa dengan Pasal 362 KUHP usai kedapatan mencuri telepon genggam merk Samsung A52 dan tujuh celana dalam milik NA.
Baca juga: Bebas dengan Restorative Justice, Pelaku Penggelapan Motor Nangis Peluk Anak Istri
Namun berkat upaya restorative justice atau keadilan restoratif, SL dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memutuskan menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian SL.
Adapun pencurian tersebut dilakukan SL ketika bertandang ke rumah mantan istrinya pada Minggu, 10 Juli 2022 pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
"Pelaku ditahan oleh penyidik tanggal 26 Agustus 2022, dilanjutkan kepada kami, sampai kami keluarkan tanggal 14 September lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/9/2022).
Adapun kejadian pencurian itu bermula ketika SL mendatangi rumah NA, dengan maksud untuk mengambil ijazah miliknya yang ada di rumah korban.
Kebetulan pada saat itu rumah dalam keadaan tidak terkunci, sehingga SL langsung saja masuk ke dalam rumah korban. Namun SL tak bisa menemukan ijazahnya.
Baca juga: Restorative Justice, ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan
SL malah nekat mengambil telepon genggam milik mantan istrinya yang tergeletak di atas meja. Selain ponsel, SL juga membawa tujuh celana dalam milik NA dan kemudian ditaruh di kandang bebek.
"Dia mengaku, mencuri barang-barang korban karena sakit hati, cemburu pada mantan istrinya karena telah diceraikan. Padahal, dia mengaku masih sayang (pada NA)," ucap Agung.
NA yang tidak menerima tindakan pencurian tersebut, kemudian melapor ke polisi. Oleh polisi SL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Namun Kejari Lamongan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), sebelum kasus diajukan ke meja persidangan.
Agung menjelaskan, Kejari Lamongan memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian dengan pendekatan restorative justice, usai mempertimbangkan dan merespons nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Yakni, menyelesaikan perkara yang terjadi secara kekeluargaan.
Baca juga: Anggota DPRD Luwu Utara Diduga Lakukan KDRT Dibebaskan lewat Restorative Justice
"Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan. Pelaku telah meminta maaf dan sudah menyadari kesalahan yang sempat dilakukan," kata Agung.
Agung menambahkan, restorative justice dalam perkara ini dimulai dengan meminta keterangan dari tokoh masyarakat desa dan juga korban. Adapun jaksa selaku fasilitator, kemudian menggelar mediasi antara pelaku dan korban.
Di mana hasil kesepakatan antara korban dan pelaku, kemudian diajukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Hingga akhirnya, mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.