TEGAL, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan AI (40) nekat mencuri tong sampah lantaran tak mendapat gaji setelah tiga bulan bekerja di proyek "Malioboro" City Walk Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (3/7/2022).
AI sempat dihakimi massa setelah kepergok mencuri hingga akhirnya diamankan ke Kantor Satpol PP. Al selanjutnya diserahkan ke polisi, namun dilepaskan dari jeratan hukum.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky mengungkapkan, pihaknya akhirnya menerapkan restorative justice dan terduga pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Tersangka Penganiaya Mantan Pacar di Buleleng Bebas lewat Restorative Justice
"(Terduga pelaku) hanya wajib lapor. Kita harus punya hati, karena dia sudah tidak digaji malah masuk sel lagi, kasihan," kata Vonny, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Meski demikian, kata Vonny pihaknya juga masih mendalami kasus itu. Diduga, pelaku nekat mencuri setelah didorong oleh mandornya sendiri. "Sudah kita RJ (restorative justice), nanti kita dalami (siapa yang menyuruh)," pungkas Vonny.
Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto mengungkapkan, terduga pelaku AI diketahui warga asal Jalan Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Warga yang memergoki aksi pelaku dan geram sempat menghajar dan membawa AI ke Balai Kota Tegal sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (4/7/2022)
"Anggota Satpol memisahkan dan mencoba menginterogasi pelaku dan masyarakat. Didapatkan keterangan bahwa pelaku berusaha mengambil tong sampah," kata Hartoto.
Saat itu, AI diketahui merupakan pekerja proyek City Walk. AI kepada petugas mengaku nekat mencuri tong sampah itu lantaran disuruh oleh mandornya.
Baca juga: Pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice di Jayapura, Kejari Gandeng Kepala Suku hingga LMA
"Tetapi pelaku tidak bisa menunjukan serta menghadirkan mandor yang dimaksud," kata Hartoto.
Saat itu, AI berani mengambil tong sampah itu karena mengira milik dari CV pelaksana proyek. Namun belakangan diketahui, jika tong sampah itu milik DPUPR Pemkot Tegal.
Hartoto menambahkan, terduga pelaku akhirnya dibawa ke Markas Polres Tegal Kota sekitar pukul 03.30 WIB untuk proses hukum.
"Kemudian anggota Satpol mencari BB terkait di Jl. A. Yani dan ditemukan 1 buah BB berupa tong sampah yang ada difoto," kata Hartoto.
Seperti diketahui, Pemkot Tegal memutus kontrak pihak rekanan karena tak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Belakangan, proyek tersebut akhirnya dilanjutkan pihak DPUPR Pemkot Tegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.